Berita Sidoarjo

Sudah Beristri dan Punya 2 Anak, Guru Ngaji Berbuat Asusila pada Murid-Muridnya, Rumah Saksi Bisu

Guru ngaji berinisial AH asal Kabupaten Sidoarjo mencabuli murid-muridnya berkali-kali.

Penulis: M Taufik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M TOVIC
Rilis kasus aksi pencabulan guru ngaji kepada murid-muridnya di Polresta Sidoarjo,  Jumat (11/6/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Aksi tak terpuji dilakukan guru ngaji berinisial AH asal Kabupaten Sidoarjo.

Bukannya mengajarkan melakukan ibadah, guru ngaji itu malah berbuat dosa dengan muridnya.

Sang guru ngaji tega mencabuli murid-muridnya.

Setidaknya, ada sepuluh orang murid yang menjadi korban guru cabul tersebut. 

Mirisnya, aksi pencabulan guru ngaji itu dilakukan berkali-kali.

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap sang guru ngaji.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Tak Kunjung Ditangkap, Keluarga Datangi Polisi, Sampaikan Kondisi Korban

"Korban adalah anak-anak di bawah umur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jumat (11/6/2021).

"Pelakunya ini sehari-hari jadi guru ngaji para korban," sambung dia.

Perbuatan asusila itu sudah bertahun-tahun dilakukan oleh pelaku, yakni sejak tahun 2016.

Padahal dia juga sudah punya istri dan memiliki dua anak dari perkawinannya tersebut.

"Terungkapnya perkara ini bermula dari pengaduan ke Polresta Sidoarjo," ungkap dia.

"Dari sana kemudian dilakukan penelusuran, dan ternyata sudah banyak korbannya," lanjut Sumardji.

Kebanyakan korban dicabuli di rumah pelaku.

Setiap kali beraksi, pelaku biasa mengancam para korbannya agar tidak menceritakan peristiwa itu ke siapa pun.

“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji," tutur dia.

"Setelah itu, pelaku mendoktrin para korban agar tidak menceritakan kejadian yang telah mereka alami berkali-kali," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, guru ngaji tersebut harus meringkuk di dalam penjara.

Dia dijerat pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara.(ufi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved