Berita Jawa Timur
Kalangan DPRD Jatim Tolak Wacana PPN Sembako dan Sekolah, Singgung Efek Krisis Ekonomi Masyarakat
Wacana pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) bahan pokok sembako dan pendidikan mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPRD Jatim
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejumlah anggota DPRD Jatim dengan tegas menolak wacana pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai ( PPN) bahan pokok sembako dan pendidikan.
Tidak sedikit anggota DPRD Jatim yang meminta wacana tersebut dikaji ulang.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Hidayat mengaku, menolak keras adanya rencana pemerintah tersebut.
Ia menilai, wacana tersebut hanya akan menyulitkan rakyat.
"Pertama, hari ini situasi pandemi belum selesai. Efeknya ada krisis ekonomi di masyarakat," kata dia saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (14/6/2021).
"Kalau ini diterapkan akan membebani masyarakat terutama terkait dengan pemenuhan kebutuhan pokok," ungkapnya.
Alasan penolakan yang kedua terkait wacana itu adalah belum maksimalnya distribusi bahan pokok di masyarakat.
Jika PPN itu diterapkan, hal itu dinilai akan berpotensi terjadinya lonjakan harga yang luar biasa.
"Kalau lonjakan harga ini semakin berat saya kira juga akan terbebani untuk biaya pengadaan sembako," sambung Ketua Komisi C tersebut.
Ia menyebut, munculnya wacana tersebut disisi lain juga bertolak belakang pada kebijakan pemerintah yang banyak memberi kelonggaran pada kelas menengah keatas terutama adanya PPN pajak barang mewah.
Hal itu menjadi alasan ketiga penolakan yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra. Di samping instruksi dari partai, jika wacana tersebut harus ditolak.
"Oleh karena itu, dengan tegas meminta rencana penerapan PPN sembako dan pendidikan ini untuk dihentikan dan tidak diwacanakan di tengah masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).