Virus Corona di Madiun
Bupati Madiun Bolehkan Camat dan Kades Melarang Hajatan Digelar, Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Bupati Madiun Kaji Mbing memperbolehkan camat dan kepada desa melarang hajatan digelar untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Rahadian Bagus | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Untuk mencegah terulangnya kembali klaster hajatan seperti yang terjadi di Desa Bantengan dan Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Bupati Madiun, Ahmad Dawami, memberikan kewenangan bagi camat dan kepala desa untuk melarang kegiatan hajatan digelar.
“Kepala desa bisa mengambil keputusan melarang hajatan atau tidak. Muspika juga boleh mengambil keputusan melarang hajatan. Saya memberi kewenangan untuk itu,” ujar Bupati Madiun, Ahmad Dawami, Selasa (22/6/2021).
Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing ini mengatakan, kepala desa dapat berkoordinasi dengan camat dan Muspika untuk melarang warga yang akan menggelar hajatan di wilayah masing-masing, apabila berpotensi terjadi klaster baru Covid-19.
Misalnya, di suatu daerah ada warga yang terkonfirmasi Covid-19 atau daerah tersebut masuk dalam zona merah, maka kepala desa atau camat boleh melarang warganya untuk menggelar hajatan.
Kaji Mbing memberi kewenangan bagi kepala desa dan camat untuk melarang warganya menggelar hajatan setelah muncul klaster hajatan dua pekan lalu.
Saat itu, berdasarkan tes swab antigen, ditemukan 103 warga positif Covid-19 seusai menghadiri hajatan di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, awal Juni 2021.
Beberapa hari setelah menghadiri hajatan tersebut, beberapa warga mengalami gejala batuk pilek disertai demam. Tak lama kemudian, pemerintah desa melaporkan ke Puskesmas terdekat hingga dilakukan tes swab antigen.
Hasilnya diketahui 89 warga dinyatakan positif Covid-19. Untuk mencegah penularan yang masif, Kaji Mbing memutuskan 89 warga yang positif Covid-19 dievakuasi dan dirawat secara intensif di RSUD Dolopo.
Setelah dilakukan tracing lebih lanjut, ditemukan penambahan kasus hingga total warga yang tertular dari klaster hajatan tersebut sebanyak 103 orang.
Dari hasil pelacakan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Madiun ditemukan fakta sumber penularan klaster hajatan berasal dari seorang pegawai toko yang menghadiri hajatan tersebut.
Untuk diketahui, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Madiun hingga Senin (21/6/2021) mencapai 4.161 orang. Dari jumlah itu, 187 orang dirawat, dua menjalani isolasi mandiri, 3.721 dinyatakan sembuh, dan 251 orang meninggal dunia.
Simak artikel lain terkait Kabupaten Madiun, Covid-19, klaster hajatan
FOLLOW JUGA:
TribunMadura.com
Rahadian Bagus
Elma Gloria Stevani
klaster hajatan
klaster hajatan di Kabupaten Madiun
Desa Bantengan
Kecamatan Wungu
Kabupaten Madiun
Ahmad Dawami
Kaji Mbing
kasus Covid-19
tes swab antigen
madura.tribunnews.com
Tribun Madura
berita Kabupaten Madiun terkini
Gubernur Khofifah Ingatkan Tingkat Keterisian Bed RS Covid-19 di Kabupaten Madiun di Atas 80 Persen |
![]() |
---|
UPDATE CORONA 7 Maret 2021, 20 Konfirmasi Covid-19, Wali Kota Madiun Imbau Warga Patuhi Prokes |
![]() |
---|
Rahasia Kuncen Jadi Satu-Satunya Kelurahan di Madiun yang Nol Kasus Covid-19, Tak Cukup hanya 3M |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di Kota Madiun Melonjak Drastis, Hari Ini Bertambah 60 Kasus Positif Virus Corona |
![]() |
---|
Tempat Isolasi Penuh, Pasien Covid-19 di Madiun Bakal Ditempatkan di Gerbong Kereta Ruang Isolasi |
![]() |
---|