Berita Malang
Begal Payudara di Kota Malang Ditangkap, Menyasar Mahasiswi Sepulang dari Mal, Begini Modus Liciknya
Seorang pemuda berinisial RS (20) di Kota Malang ditangkap setelah berbuat tidak pantas di muka umum.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang pemuda berinisial RS (20) ditangkap anggota Polsek Lowokwaru, Kota Malang.
Pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap setelah melakukan perbuatan tidak pantas, dengan membegal payudara.
Aksi begal payudara yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada Rabu (23/6/2021) malam.
Saat itu, sekitar pukul 20.30 WIB, korban QSA (20) bersama temannya IP (20) baru saja keluar dari mal.
Kedua perempuan asal Balikpapan tersebut sedang berboncengan sepeda motor dan QSA sebagai pengendara.
Baca juga: Oknum Dosen di Jember Dipolisikan, Diduga Cabuli Keponakannya, Modus Terapi Kanker Payudara
Ketika keluar dari mal, keduanya berjalan ke arah barat.
Kemudian, QSA melihat dari spion bahwa ada orang yang mengikutinya.
Saat sampai di lampu merah (perempatan kampus ITN), korban sempat belok ke arah kanan.
"Saat korban belok, ternyata pelaku ikut belok juga ke arah kanan," ujar Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo, Kamis (24/6/2021).
Setelah berjalan cukup jauh, sesampainya di depan kampus UIN, korban menghentikan sepeda motornya secara mendadak.
"Saat itu, korban menghentikan motornya secara mendadak. Dengan harapan, orang yang mengikuti itu melewatinya," tambahnya.
Namun tak sesuai harapan korban, pelaku justru berhenti di samping kanan korban. Kemudian, langsung meremas dada sebelah kanan korban.
Setelah melakukan aksinya itu, pelaku segera kabur. Sedangkan korban yang kaget, langsung berteriak minta tolong.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu, segera mengejar pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga.
Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta korban dibawa warga ke Polsek Lowokwaru.
"Kemudian, kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku," tutur dia.
"Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan mengaku baru beraksi satu kali," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku RS harus mendekam di penjara dan dikenakan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.