Virus Corona di Surabaya
Surabaya Perketat PPKM Mikro, Jam Malam Diterapkan, Wali Kota Eri Cahyadi: Sepekan akan Dievaluasi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dalam upaya menekan laju penularan Covid-19 di Kota Pahlawan akan dievaluasi.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menambahkan detail lain. SE PPKM Mikro ini juga mengatur regulasi dari luar kota
Setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ini diterbitkan oleh Camat tempat domisili.
Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan.
“Surat izin perjalan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari,” kata Irvan.
Irvan menegaskan, ada sanksi bagi perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha yang melanggar.
“Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Meivy Isnoviana menyampaikan, bahwa untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19, diperlukan bantuan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, upaya memasifkan kembali satgas-satgas lokal, dan membantu mempercepat vaksinasi juga dinilainya penting.
“Kita memerlukan bantuan dari seluruh lapisan untuk penanganan Covid-19,” pungkasnya.