Virus Corona di Surabaya

Surabaya Perketat PPKM Mikro, Jam Malam Diterapkan, Wali Kota Eri Cahyadi: Sepekan akan Dievaluasi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dalam upaya menekan laju penularan Covid-19 di Kota Pahlawan akan dievaluasi.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunMadura.com/Bobby Koloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya 

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menambahkan detail lain. SE PPKM Mikro ini juga mengatur regulasi dari luar kota

Setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ini diterbitkan oleh Camat tempat domisili. 

Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan.

“Surat izin perjalan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari,” kata Irvan.

Irvan menegaskan, ada sanksi bagi perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha yang melanggar.

“Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Meivy Isnoviana menyampaikan, bahwa untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19, diperlukan bantuan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat. 

Selain itu, upaya memasifkan kembali satgas-satgas lokal, dan membantu mempercepat vaksinasi juga dinilainya penting.

“Kita memerlukan bantuan dari seluruh lapisan untuk penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved