Virus Corona di Surabaya

Surabaya Perketat PPKM Mikro, Jam Malam Diterapkan, Wali Kota Eri Cahyadi: Sepekan akan Dievaluasi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dalam upaya menekan laju penularan Covid-19 di Kota Pahlawan akan dievaluasi.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunMadura.com/Bobby Koloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dalam upaya menekan laju penularan Covid-19 di Kota Pahlawan.

Eri menjelaskan, SE PPKM Mikro yang ditandatanganinya pada 22 Juni 2021 tersebut, memberlakukan pembatasan jam operasional.

Mulai dari pusat perbelanjaan, warung makan, restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya yang berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Ditambah, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 357 / KPTS / 013 / 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro. 

“Sudah ada surat yang dikeluarkan dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, kita tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE ini,” kata Cak Eri.

PPKM Mikro di Kota Surabaya mulai berlaku sampai 5 Juli 2021. Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya.

SE ini juga memberlakukan pembatasan jam operasional. Mulai dari pusat perbelanjaan/mall, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.

“Untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan,” jelasnya.

Pemkot Surabaya sudah menggerakkan Satgas Jaga Kampung. Mereka mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi setiap wilayah. 

SE ini akan dievaluasi setelah sepekan berjalan. "Apabila kasus Covid-19 bisa melandai, akan ada relaksasi," katanya. 

"Sehingga, setelah ada pengetatan, kemudian kasus melandai, akan ada relaksasi. Seminggu jalan, landai, kami relaksasi kembali," katanya. 

Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Harus menyingsingkan lengan, rawe-rawe rantas (bergerak bersama, memutus mata rantai pandemi Covid-19). Kita harus bangun lagi," jelasnya.

Pemkot Surabaya juga akan mempercepat dan memasifkan vaksinasi sehingga dapat menahan lonjakan Covid-19. "Insya Allah dengan 5M, vaksin, dan 3T, Covid-19 di Surabaya bisa segera landai,” katanya.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menambahkan detail lain. SE PPKM Mikro ini juga mengatur regulasi dari luar kota

Setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ini diterbitkan oleh Camat tempat domisili. 

Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan.

“Surat izin perjalan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari,” kata Irvan.

Irvan menegaskan, ada sanksi bagi perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha yang melanggar.

“Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Meivy Isnoviana menyampaikan, bahwa untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19, diperlukan bantuan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat. 

Selain itu, upaya memasifkan kembali satgas-satgas lokal, dan membantu mempercepat vaksinasi juga dinilainya penting.

“Kita memerlukan bantuan dari seluruh lapisan untuk penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved