Berita Trenggalek

Terungkap Sudah Fakta Baru Tragedi Berdarah di Alun-Alun, Soal Tukang Becak Berebut Hingga Pemicu

Pembunuhan itu terjadi di sisi utara Alun-alun Kabupaten Trenggalek. TKR yang kesal dengan korban mengeluarkan sabit dan membacok bagian leher korban

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Aflahul Abidin
Alun-Alun Trenggalek yang menjadi lokasi pembunuhan tukang becak, Kamis (1/7/2021) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com network, Aflahul Abidin

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK – Kasus pembunuhan tukang becak yang membunuh rekan sesama tukang becak di Alun-Alun Trenggalek perlahan menguak fakta.

Korban dibacok oleh rekan sesama tukang becak itu hingga bersimbah darah dan tewas.

Kini terungkap sudah mengenai fakta dari kasus pembunuhan tukang becak di Alun-Alun Trenggalek tersebut.

Pelaku pembunuhan yang juga tukang becak itu ditetapkan sebagai tersangka.

Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan TG, tukang becak asal Ponorogo yang biasanya mangkal di sekitaran wilayah pusat kota Trenggalek sebagai tersangka.

Status tersangka itu dikenakan setelah penyidik memeriksa TG secara intensif pascakasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis (1/7/2021).

TG membacok teman sesama tukang becak bernama TKR, warga Kabupaten Trenggalek hingga tewas.

Baca juga: Tragedi Berdarah di Alun-Alun, Perkara Uang Berujung Cekcok Sesama Tukang Becak, ini Kondisi Korban

Pembunuhan itu terjadi di sisi utara Alun-alun Kabupaten Trenggalek.

TKR yang kesal dengan korban mengeluarkan sabit dan membacok bagian leher korban.

Korban dengan darah yang berkucuran tewas di lokasi kejadian.

Kini, TG ditahan di Mapolres Trenggalek.

Penyidik menjerat pria itu dengan pasal berlapis.

Yakni pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Dalurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Kami mengenakan pasal berlapis karena untuk kasus pembunuhannya kami kenakan pasal 338 KUHP. Sementara untuk yang dia membawa senjata tajam ke mana-mana itu kami kenakan Undang-Undang Dalurat 1951,” kata Tatar, Jumat (2/7/202).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved