PPKM Darurat di Surabaya

Hari Pertama PPKM Darurat di Surabaya, Emil Dardak Temukan Warga Berpergian Tanpa Alasan Mendesak

Pemprov Jawa Timur mewanti masyarakat untuk konsisten menunda kepergian selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. 

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunMadura.com/Bobby Koloway
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak saat meninjau Pos Penyekatan Bundaran Cito, Sabtu (3/7/2021). 

Dalam regulasi PPKM darurat, ada sejumlah aktivitas yang diperbolehkan tetap berjalan walaupun diatur secara teknis. Di antaranya, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO). 

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya. 

Kemudian, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-har.

Simak artikel lain terkait Kota Surabaya, PPKM Darurat, Polda Jatim
FOLLOW JUGA:

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved