PPKM Darurat di Surabaya
Hari Pertama PPKM Darurat di Surabaya, Emil Dardak Temukan Warga Berpergian Tanpa Alasan Mendesak
Pemprov Jawa Timur mewanti masyarakat untuk konsisten menunda kepergian selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com Network, Bobby Koloway
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mewanti masyarakat untuk konsisten menunda kepergian selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan berpergian hanya untuk kepentingan mendesak.
Pada hari pertama PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021), Emil Elestianto Dardak masih melihat sejumlah warga yang nekat melintas antar wilayah Aglomerasi. Parahnya, mereka tak membawa dokumen bebas Covid-19 ataupun bukti mengikuti vaksin.
Ini di antaranya terlihat di Pos Penyekatan Bundaran Cito Surabaya, Sabtu (3/7/2021).
"Perlu kami ingatkan bahwa (perjalanan lintas) aglomerasi diperbolehkan hanya untuk hal penting. Tadi kami lihat banyak yang nggak penting," kata Emil Dardak saat meninjau Pos Penyekatan Bundaran Cito.
Di pos ini banyak warga dari luar Surabaya nekad masuk ke Kota Surabaya tanpa membawa hasil swab atau pun bukti mengikuti vaksin. Akibatnya, mereka pun diminta untuk putar balik.
"Ini darurat. Kalau darurat, orang menahan diri," tegasnya.
Diakui Emil, pada hari pertama penerapan PPKM darurat masih banyak warga melakukan perjalanan. Dengan padatnya penumpukan kendaraan, warga memang seakan tak sedang dalam PPKM darurat.
"Kami akan sosialisasi kencang. Ini kayak masih nggak ada aapa-apa. Tolong kalau nggak penting jangan keluar rumah. Termasuk, bagi plat L dan W," katanya.
Termasuk bagi yang pekerja. Emil Dardak juga mengingat kan bahwa mayoritas harus kerja dari rumah.
"Sebenarnya kami lihat penting atau enggak perginya. Kepergian di aglomerasi, ini cuma untuk di kantor yang penting, yang sektor boleh buka," katanya.
"Kalau keluar wilayah, kami akan cek. itu sudah diatur di In Mendagri. Tolong sadari. Ini nggak bisa ditawar," katanya.
Pihaknya juga telah mengoordinasikan jajaran kepala daerah untuk bersinergi menerapkan aturan ini. Jika tidak, ada sanksi yang disiapkan sesuai perundangan.
"Ini aturan Kemenko Marves ( Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI). Kalau Kepala daerah nggak melakukan, ada sanksinya. Jadi, sekali lagi mending di rumah saja," tegasnya.
Dalam regulasi PPKM darurat, ada sejumlah aktivitas yang diperbolehkan tetap berjalan walaupun diatur secara teknis. Di antaranya, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO).
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Kemudian, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.
Kemudian, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-har.