PPKM Darurat di Surabaya
Hari Pertama PPKM Darurat di Surabaya, 137 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring, Dapat Sanksi ini
Didapatkan sebanyak 137 pelanggar protokol kesehatan pada hari pertama PPKM Darurat di Surabaya.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya bersama tim gabungan dari TNI-Polri meninjau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Surabaya, Sabtu (3/7/2021) malam.
Dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil menjaring 137 orang yang melanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya.
Operasi yang dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021, yakni tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jatim.
Dalam aturan ini, ada pembatasan jam buka yang maksimal harus tutup pukul 20.00 WIB. Selain itu, harus melalui sistem take away.
Rombongan diikuti jajaran TNI, Polri, hingga Kejaksaan. Mereka berkeliling mulai dari kawasan Surabaya selatan, pusat, timur, barat, hingga utara.
Wali kota bersama rombongan meneliti satu persatu warung hingga restauran. Apabila ada warga yang nekad nongkrong di warung akan ditindak, baik untuk pedagang maupun pembelinya.
Bahkan, ada sekelompok pemuda yang tertangkap basah sedang meminum minuman keras. "Ada beberapa yang masih buka sehingga kita lakukan pembinaan," kata Cak Eri.
"Bahkan ada satu tempat yang ada minuman kerasnya. Jadi kita pegang dan bawa (orangnya)," katanya.
Bagi para pelanggar prokes, sanksi pun menanti. Tak main-main sanksi diyakini akan membuat jera.
Pertama, para pelanggar akan diajak ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih. Tempat ini menjadi pemakaman bagi jenazah positif Covid-19 maupun yang suspect.
Mereka akan menyaksikan pemandangan petugas yang memakamkan jenazah secara prokes. Yang mana, jumlahnya semakin meningkat.
"Kita ajak tour of duty, kemana? Ke Makam Keputih. Bisa dilihat bahwa sampai 24 jam masih melakukan pemakaman jenazah. Biar dilihat sendiri, ini loh dampaknya kalau tidak jaga kesehatan," kata Cak Eri.
"Kami ajak tour of duty ke makam, naik bus yang kita sediakan. Biar melihat, ini loh perjuangan orang-orang yang menggali kubur, ini loh perjuangan nakes," katanya.
Usai dari TPU, mereka juga akan diajak ke RS rujukan Covid-19. "Banyak RS yang IGDnya ditutup karena sudah penuh. Jadi biar sadar dari hatinya," katanya.
Itu belum selesai. Mereka masih akan diajak ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Tempat ini menjadi pusat rehabilitasi bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Mereka akan menjalankan kerja sosial di tempat ini. Di antaranya, merawat para penghuni Liponsos.
Dengan sanksi yang membuat jera, Cak Eri berharap kepada anak-anak muda Surabaya untuk patuh protokol kesehatan. Sekalipun imunnya kuat, tidak berarti virus ini tidak menulari orang di sekitarnya.
"Mungkin mereka (anak-anak muda) itu kuat, tapi kan juga tidak ada yang tahu kalau dia menjadi OTG, hingga akhirnya bisa menularkan kepada orang-orang tercinta. Alangkah sedihnya kita kalau sudah seperti itu,” imbuhnya.
Cak Eri juga memohon maaf kepada seluruh warga Kota Surabaya. Sebab, kegiatannya sementara waktu harus terhenti.
Ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya. Ia juga mengajak kepada warga Kota Surabaya untuk melakukan PPKM Darurat ini dengan disiplin.
Kalau warga tidak disiplin, maka kasus Covid-19 ini akan terus naik, sehingga PPKM bisa-bisa diperpanjang. "Insyallah ini bisa selesai dalam waktu dua minggu (hingga 20 Juli). Namun, kalau ini tidak dilakukan dengan disiplin, ini pasti akan terus berlanjut,” tegasnya.
Cak Eri sepakat tidak ingin perekonomian Surabaya terhenti. Bahkan, dia juga tidak ingin pekerjaan untuk mencari nafkah anak-istri terhenti.
Sekali pun demikian, masyarakat harus bekerja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. “Insyallah kita akan melakukan ini bersama-sama,” pungkasnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto merinci sanksi yang akan diterima para pelanggar. "Mereka besok pagi akan swab antigen. Kemudian, mereka kerja bakti secara bergantian," katanya.
Kerja bakti akan dilaksanakan selama lima hari yang dilakukan di antaranya dengan merawat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). "Bisa dengan melihat proses pemandian dan memberi makan ODGJ," katanya. (bob)