PPKM Darurat di Kediri

Enam Titik Jalan di Kota Kediri Disekat selama PPKM Darurat, Mulai Jalan Dhoho sampai Semampir

Dinas Perhubungan melakukan penyekatan di enam titik di Kota Kediri selama kegiatan PPKM Darurat.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dishub Kota Kediri
Lokasi jalan yang dilakukan penutupan di Kota Kediri, Minggu (4/7/2021) malam. 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Terdapat enam titik jalan di Kota Kediri yang dilakukan penyekatan selama kegiatan PPKM Darurat, mulai 3 - 20 Juli 2021. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Ferry Djatmiko menyebutkan, ke 6 titik jalan yang dilakukan penyekatan tersebar di Kota Kediri.

Keenam titik penyekatan di Kota Kediri itu yakni, Jalan Dhoho, Jalan PK Bangsa, Perempatan Recopentung, Perempatan Semampir, dekat Makodim, dan Jalan Panglima Sudirman.

“Mulai jam 19.00 WIB kami bersama Satpol PP, TNI dan Polri melakukan penyekatan di sana," jelas Ferry Djatmiko, Senin (5/7/2021).

Dijelaskan dia, pelaksanaan penyekatan physical distancing ini sebagai upaya untuk menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan. 

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Ingatkan Oknum Penimbun Makanan hingga Multivitamin akan Ditindak Tegas

“Hal tersebut dinilai efektif untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di tengah kebijakan PPKM darurat saat ini,” jelasnya.

Sementara Andik Arafik, Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Kediri menambahkan, perlunya pemahaman dari masyarakat tentang disiplin protokol kesehatan. 

“Kami secara persuasif memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa semua kebijakan yang diambil ini bertujuan untuk kebaikan bersama dalam upaya menekan kasus Covid-19,” ujarnya. 

Andik mengharapkan masyarakat secara masif dan intensif harus bisa diadvokasi agar mereka benar-benar disiplin memperhatikan protokol medis yang ada, yakni tidak keluar rumah kecuali keperluan yang sifatnya mendesak. 

Sedangkan bagi masyarakat yang berkepentingan seperti tenaga medis yang kedapatan shift malam atau pulang dari tempat kerja diperbolehkan untuk melintas dengan catatan dapat menunjukkan bukti domisili atau KTP.

 “Tetap diperbolehkan, nanti bisa dikomunikasikan dengan petugas yang sedang berjaga. Kami perbolehkan untuk melintas dengan catatan langsung pulang kerumah bagi yang pulang, atau langsung menuju ke tempat kerja bagi yang berangkat kerja,” ungkapnya.(didik mashudi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved