Berita Pamekasan
Seorang CJH di Pamekasan Tarik Uang Biaya Pelunasan Haji, Konsekuensinya Dibeber Kepala Kemenag
Konsekuensi bagi Calon Jemaah Haji (CJH) yang menarik uang pelunasan haji yakni tidak akan dapat antrean untuk berangkat haji ada tahun berikutnya.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Seorang Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Pamekasan, Madura, menarik uang pelunasan haji.
Uang pelunasan haji ini ditarik akibat belum adanya kepastian jadwal keberangkatan haji Indonesia karena masih dalam situasi wabah Covid-19.
Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi menjelaskan, per 6 Juli 2021 ini, hanya satu jemaah yang mengajukan pengembalian uang pelunasan haji.
Ia menuturkan, uang pelunasan haji yang dikembalikan milik satu jemaah haji di Pamekasan ini berkisar Rp 12 juta.
Sedangkan jumlah jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran ke Kantor Kemenag Pamekasan hingga 6 Juli 2021 ini terdata sebanyak 982 orang.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Lonjakan Pasien Covid di Pamekasan hingga Pilkades Sumenep Ditunda
"Per jemaah itu uang pendaftaran dan pelunasan haji sekitar Rp 37 juta," kata Afandi kepada TribunMadura.com, Selasa (6/7/2021).
Menurut Afandi, pengambilan uang pelunasan haji ini boleh dilakukan jemaah.
Prosedurnya, membawa KTP, KK, dan kwitansi bukti pelunasan.
Namun pihaknya mengimbau, bagi masyarakat yang ingin mengambil uang pelunasan haji, hendaknya jangan diambil semuanya.
Cukup diambil pelunasannya saja.
"Semua uang jemaah haji yang sudah dilunasi bisa diambil. Cuma kita akan sosialisasikan ke masyarakat, bahwa kalau ingin menarik, uangnya jangan ditarik semua," sarannya
"Tarik pelunasannya saja, kalau ditarik uang pendaftarannya, maka konsekuensinya porsinya terhapus. Secara otomatis tidak punya hak antre lagi," sambungnya.
Afandi merinci, uang pendaftaran haji di Pamekasan per jemaah berkisar Rp 25 juta.
Sedangkan uang pelunasannya berkisar Rp 12 juta.
Kata dia, bila jemaah terpaksa ingin mengambil uang pendaftaran dan pelunasan haji seluruhnya, pihaknya membolehkan.
Hanya saja konsekuensinya tidak akan dapat antrean untuk berangkat haji ada tahun berikutnya.
"Kondisi ini sangat berbeda dengan orang Jawa. Kalau orang Madura, bila uang sudah disetorkan ke haji itu namanya uang hazam, tidak boleh digunakan untuk lainnya lagi, kecuali untuk bayar utang," bebernya.
"Kalaupun pendaftarannya terpaksa juga akan ditarik, ya monggo akan kami layani juga. Tapi harus terima konsekuensinya," tutupnya.