Berita Bangkalan
Dua Pemuda Bangkalan Madura Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun, Kedapatan Simpan Bahan Peledak
Enam pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Bangkalan ditangkap.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Enam pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan ( curat) ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan dalam Operasi Sikat Semeru 2021, 28 Juni-9 Juli 2021.
Dari enam pelaku, seorang di antaranya berperan sebagai penadah, yakni K (50), warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka K dihadirkan bersama tiga tersangka pencurian motor, dua tersangka curat, dan dua tersangka penyalahgunaan bahan peledak dalam Pers Rilis Hasil Operasi Sikat Semeru di Mapolres Bangkalan, Senin (12/7/2021).
Tiga tersangka curanmor yakni SA (27), Warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, MM (22), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, dan H (32), warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah.
Dua tersangka curat yakni S (24), warga Desa Ombul, Kecamatan Arosbaya dan S (28), warga Desa Berbeluk, Kecamatan Arosbaya.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI, Hukuman Pelaku Mobil Goyang Oknum ASN hingga Bantuan Sembako
Sedangkan dua tersangka penyalahgunaan bahan peledak yakni RA (19), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah dan SM (20), warga Desa/Kecamatan Socah.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengungkapkan, tersangka curanmor SA beraksi di Jalan KH Abd Muin, Kelurahan Pejagan ketika melihat sepeda motor dengan nopol M 6243 GW terpakir dengan kunci masih melekat.
Tersangka MM, lanjut Alith, melakukan pencurian sepeda motor di Desa Parseh dengan cara merusak kunci stir sepeda motor.
Dari tangannya, kami menyita motor dan STNK Vario bernopol M 3349 HE.
“Tersangka H beraksi dengan merusak kunci stir motor. Dari tangan tersangka H, kami menyita satu unit sepeda motor beserta STNK NF 1000 dengan nopol L 3092 HB. Kasus curanmor memang menjadi target operasi kami,” ungkap Alith di hadapan awak media.
Baca juga: Anggota Polisi Berpangkat Brigadir Dipecat secara Tidak Hormat, Ini Sebab sang Polisi Dikeluarkan
Sedangkan dari dua tersangka kasus curat, Satreskrim Polres Bangkalan menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Satria warna merah-hitam dengan nopol dan 10 unit tablet Samsung Tab A warna hitam.
“Curat merupakan kasus non target kami. Total motor yang kami sita selama Ops Sikat Semeru sejumlah empat unit dan 10 unit tablet Samsung,” pungkasnya.
Tersangka kasus penadahan, K dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Ia terbukti menyimpan, menguasai, sekaligus membeli, dan menerima kendaraan bermotor yang diduga hasil dari tindak kejahatan.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka K, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario beserta STNK bernopol M 3349 HE dan foto copy STNK dan BPKB sepeda motor nopol M 6243 GW.
Sedangkan para tersangka curanmor dan curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Adapun dua pelaku penyalahgunaan bahan peledak dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (edo/ahmad faisol)