Berita Ponorogo

Anggota Polisi Berpangkat Brigadir Dipecat secara Tidak Hormat, Ini Sebab sang Polisi Dikeluarkan

Anggota polisi di Ponorogo dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dok Polres Ponorogo
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka MA di Mapolres Ponorogo, Senin (12/07/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Seorang anggota Polres Ponorogo dikeluarkan dari anggota Polri, Senin (12/07/2021).

Anggota Polres Ponorogo atas nama Bripka MA itu dikeluarkan dari anggota Polri melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Ponorogo.

Pemecatan Bripka MA dilakukan lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Anggota polisi itu dipecat karena telah meninggalkan tugas dinasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.

Bripka MA terhitung bolos mulai 21 Desember 2018 hingga dipecat.

Baca juga: Merasa Jadi Korban Teman Makan Teman, Pemuda Kediri Balas Dendam, Lakukan Hal Nekat kepada Teman Kos

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan secara In Absensia lantaran Bripka MA tidak hadir dan hanya diwakili dengan foto

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan dalam proses pembinaan SDM Polri terdapat siklus manajemen SDM Polri.

Manajemen SDM Polri tersebut terdiri dari Penyediaan, Pendidikan, Penggunaan, Perawatan dan Pengakhiran dinas.

Untuk pengakhiran dinas itu sendiri meliputi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"perlu kita ketahui, upacara PTDH yang kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Azis, Senin (12/7/202).

Pelaksanaan upacara PTDH lanjut Azis dilaksanakan sesuai tahapan - tahapan dan melalui proses yang sangat panjang, serta berbagai pertimbangan.

Selain itu, Polri juga berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya : Asas kepastian hukum, Asas kemanfaatan dan Asas keadilan.

“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi kepada keluarga besarnya," jelas Azis.

Azis mengatakan pimpinan Polri telah melakukan langkah - langkah lainnya sebelum dilakukan PTDH.

Salah satunya adalah proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved