Berita Kediri
Merasa Jadi Korban Teman Makan Teman, Pemuda Kediri Balas Dendam, Lakukan Hal Nekat kepada Teman Kos
Karena cemburu, Wahyu Guru Pamungkas (22) tega menikam teman kostnya sendiri, Didik Imanuddin (32).
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Wahyu Guru Pamungkas, warga Desa Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pemuda berusia 22 tahun ini tega menikam teman kostnya sendiri, Didik Imanuddin (32) warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras.
Peristiwa penusukan ini diketahui terjadi di sebuah rumah kost di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Pada 9 Juli 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka datang ke tempat kostnya seusai menenggak minuman keras dari luar.
Setibanya di tempat kos, tersangka menyapa korban yang bangun dari tidurnya.
Selanjutnya, tersangka bergegas untuk masuk ke ruangan dapur dan berniat untuk mengecas HP.
Baca juga: Dituduh Selingkuh, Suami Ngamuk hingga Pukuli Istri sampai Lemas, Foto dan Pesan Singkat Jadi Bukti
Dalam kondisi pengaruh minuman keras, tersangka mengambil pisau yang ada di dapur dan menikam korban dari belakang beberapa kali.
Korban berteriak meminta tolong setelah mendapat beberapa kali tusukan dari tersangka.
Begitu korban berteriak, tersangka panik dan pergi meninggalkan korban di rumah kostnya.
Korban kemudian ditolong oleh tetangga sekitar yang mendengar jeritan korban.
Warga dan pihak korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polsek Ngadiluwih.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi memerintahkan anggotanya untuk segera mengamankan tersangka.
"Tersangka kita amankan tak kurang dari 24 jam usai terjadi penusukan di rumahnya di Kecamatan Kras Kabupaten Kediri," ungkapnya Senin (12/7/2021).
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Pelaku melakukan perbuatannya itu diduga karena mencurigai korban memiliki hubungan asmara dengan pacarnya.
"Masih dalam proses penyelidikan, untuk kepastiannya akan segera kita sampaikan," ungkapnya.
Saat ini, tersangka harus merasakan dinginnya penjara Mapolsek Ngadiluwih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 dengan ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu untuk kondisi korban saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit.