Berita Sampang
Calon Pengantin di Sampang Madura Harus Bersabar, Resepsi Pernikahan Kini Dilarang Saat PPKM Darurat
Calon pengantin di Kabupaten Sampang, Madura harus bersabar. Pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Calon pengantin di Kabupaten Sampang, Madura harus bersabar.
Pasalnya, pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Selasa (13/7/2021).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Meteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang sistem kerja selama PPKM Darurat pendaftaran nikah atau pelaksanaan nikah ditiadakan sementara.
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Pardi mengatakan, bahwa menindaklanjuti SE tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat di wilayah kerjanya.
Dengan menyebarkan lembaran serta banner yang terpampang di Kantor Urusan Agama (KUA) tersebar di Kota Bahari.
"Jadi selama pelaksanaan PPKM, mulai 3 sampai 20 Juli 2021 ini, kegiatan pernikahan ditunda sementara," ujarnya.
Pihaknya tidak dapat memastikan apakah kebijakan tersebut dapat berlangsung lebih atau sesuai dari ketentuan, mengingat pandemi Covid-19 hingga saat ini terus menunjukkan keganasannya, yang jelas tergantung intruksi dari pemerintah pusat.
"Soal nanti bagaimana (perpanjangan waktu) tergantung nanti," ucap Pardi.
Ia menambahkan, bagai para calon pengantin yang sudah mendaftar nikah sebelum pelaksanaan PPKM diterapkan, maka akan dilaksanakan dalam pekan ini sesuai kesepakatan antara Kepala KUA, Penghulu, dan Keluarga.
"Pelaksanaannya senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, jadi maksimal dalam ruangan 8 orang, sudah termasuk penghulu, manten, saksi, pembaca doa, dan lainnya," terangnya.
Begitupun acara ditekankan agar tidak terlalu lama untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dan tidak menyebabkan klaster baru di hajatan.
"Untuk adanya kegiatan oskes dalam kegiatan pernikahan tersebut bukan urusan kami, yang jelas di dalam surat kami, SE nomor 18 maupun 19 memang ditiadakan, tidak boleh ada," pungkasnya.
Simak artikel lain terkait Kabupaten Sampang, Madura, PPKM Darurat
FOLLOW JUGA: