Kronologi Pedagang Pempek Curi Celana Dalam Wanita Demi Obati Jerawat, Aksinya Kepergok Warga
Kepada polisi, pelaku menyebutkan jika celana dalam wanita itu diusapkan ke muka agar cepat sembuh. Ada ciri-ciri target pencurian dari pelaku.
TRIBUNMADURA.COM - Aksi pedagang pempek mencuri celana dalam wanita yang sedang dijemur, berujung kepergok warga.
Ternyata, pelaku mengaku jika mencuri celana dalam wanita itu untuk mengobati jerawat.
Kepada polisi, pelaku menyebutkan jika celana dalam wanita itu diusapkan ke muka agar cepat sembuh.
Ada ciri-ciri target pencurian dari pelaku.
Aksi pencurian dilakukan oleh seorang pedagang pempek keliling.
Pelaku berinisial Om (23) kepergok melancarkan aksinya di jalan kecil belakang Gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada Selasa (13/7/2021).
Aksi pelaku saat menyambar celana dalam yang tengah dijemur tersebu dilihat oleh warga.
Baca juga: Pencuri Nekat Beraksi di Tengah PPKM Darurat, Motor Matic Jadi Incarannya Hingga Diteriaki Warga
Warga tersebut pun berteriak hingga membuat warga lain berdatangan.
Mengutip dari Tribun Jabar, Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi menyebut, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Dia mengakui telah mencuri celana dalam perempuan yang tengah dijemur bersama pakaian lainnya," kata Didik.
Saat polisi tiba di lokasi, pelaku telah berhasil diamankan.
Warga sekitar mengetahui pelaku kerap berjualan di sekitar gedung DPRD.
Pelaku merupakan warga asal Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Om melancarkan aksinya sambal berkeliling berjualan pempek.
Celana dalam hasil curian tersebut dipakai seorang diri oleh pelaku.
Ia meyakini, celana dalam itu ampuh untuk mengobati jerawat.
Om mengaku, celana dalam hasil curiannya dipakai dengan cara diusap-usapkan di wajah.
"Iya, celana dalam wanita yang saya curi untuk obat jerawat. Dipakainya diusap-usapkan ke wajah,” katanya, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Pelaku juga mengaku, telah lima kali beraksi.
Sasarannya adalah celana dalam wanita muda.
“Saya lima kali Pak mencurinya. celana dalam wanita yang kecil pak, wanita masih muda," ungkapnya.
Meski tak ada kerugian besar, pelaku tetap menjalani proses hukum.
Aksi pelaku telah menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan gerobak pempek pelaku.
Saksi korban juga dimintai keterangan.
Om terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kini ia mendekam di sel tahanan Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya.
Berita lain kasus pencurian.
(Tribunnews/Miftah, Tribun Jabar/Firman Suryaman, Kompas/Irwan Nugraha)