Berita Terkini Tulungagung
Kasusnya Terbongkar, Mantan Petinggi RSUD dan Honorer Kongkalikong Tilep Uang SKTM Rp4,3 Miliar
Kejari) Tulungagung menetapkan 2 tersangka korupsi dengan modus penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Netwrok, David YohanesÂ
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan 2 tersangka korupsi dengan modus penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung.
Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 4,3 miliar.
Dua tersangka yang telah ditahan Kejari Tulungagung adalah Yudi Rahmawan (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, serta Renny Budi Kristanti (42) seorang staf keuangan.
Dugaan perbuatan korupsi ini dilakukan dalam rentang tahun 2022-2024.
Informasi dari internal RSUD dr Iskak, saat ini Yudi sudah pensiun.
Sementara Renny saat dugaan perbuatan korupsi ini berlangsung masih berstatus tenaga honorer.
Baca juga: Kejari Sumenep Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Logistik Pemilu 2024
Renny baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian Hukum RSUD dr Iskak.
Dia menerima SK pengangkatan PPPK pada Senin (8/9/2025) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.
“Hari Senin kemarin ada 77 orang yang dapat SK PPPK di pendopo. Dia salah satunya,” ungkap sumber di RSUD dr Iskak.
Proses penahanan 4 tersangka ini sempat tertunda, karena Renny tidak siap mental saat akan dikirim ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Tri Sutrisno, mengatakan modus korupsi ini dengan memanfaatkan celah penggunaan SKTM dari warga yang kurang mampu.
Pengguna SKTM ini ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan ada juga yang dibebaskan karena dinilai benar-benar miskin.
Dari persentase pembayaran inilah tersangka memanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi.
Tersangka Renny memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
RSUD dr Iskak Tulungagung
Honorer
Tribun Madura
| Pengeroyokan Sadis di Tulungagung Gegerkan Warga, Korban Pasien RSJ |
|
|---|
| Pria Sok Jagoan Tak Mau Dengar Nasehat Tetangga, Berakhir Diciduk Polisi di Rumahnya |
|
|---|
| Nasib Janda Paruh Baya Dianiaya Duda 36 Tahun Usai Bermalam di Hotel: Terlanjur Sakit Hati |
|
|---|
| Intel Kopassus Gadungan Bikin Pusing Polisi, Jago Rakit Senjata, Sering Kecoh Petugas |
|
|---|
| Nasib Youtuber Kini Mendekam di Tahanan Usai Lukai Teman Sendiri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.