Berita Terkini Tulungagung

Kasusnya Terbongkar, Mantan Petinggi RSUD dan Honorer Kongkalikong Tilep Uang SKTM Rp4,3 Miliar

Kejari) Tulungagung menetapkan 2 tersangka korupsi dengan modus penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/David Yohanes
KELUAR KEJAKSAAN - Salah satu tersangka korupsi di RRSUD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur, Renny Budi Kristanti (42) digiring keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung menuju mobil tahanan, Rabu (109/2025) sore. Bersama tersangka lainnya, Yudi Rahmawan (60),  dugaan korupsi yang terjadi di rentang 2022-2024 ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,3 miliar. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Netwrok, David Yohanes 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan 2 tersangka korupsi dengan modus penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 4,3 miliar.

Dua tersangka yang telah ditahan Kejari Tulungagung adalah Yudi Rahmawan (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, serta Renny Budi Kristanti (42) seorang staf keuangan.

Dugaan perbuatan korupsi ini dilakukan dalam rentang tahun 2022-2024.

Informasi dari internal RSUD dr Iskak, saat ini Yudi sudah pensiun.

Sementara Renny saat dugaan perbuatan korupsi ini berlangsung masih berstatus tenaga honorer.

Baca juga: Kejari Sumenep Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Logistik Pemilu 2024

Renny baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian Hukum RSUD dr Iskak.

Dia menerima SK pengangkatan PPPK pada Senin (8/9/2025) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.

“Hari Senin kemarin ada 77 orang yang dapat SK PPPK di pendopo. Dia salah satunya,” ungkap sumber di RSUD dr Iskak.

Proses penahanan 4 tersangka ini sempat tertunda, karena Renny tidak siap mental saat akan dikirim ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Tri Sutrisno, mengatakan modus korupsi ini dengan memanfaatkan celah penggunaan SKTM dari warga yang kurang mampu.

Pengguna SKTM ini ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan ada juga yang dibebaskan karena dinilai benar-benar miskin.

Dari persentase pembayaran inilah tersangka memanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi.

Tersangka Renny memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved