Berita Terkini Tulungagung
Nasib Youtuber Kini Mendekam di Tahanan Usai Lukai Teman Sendiri
Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan tersangka Egen Widi Lasdianto (33), yang lebih dikenal sebagai Mustofa Kepala Jenggot.
Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan tersangka Egen Widi Lasdianto (33), yang lebih dikenal sebagai Mustofa Kepala Jenggot.
Youtuber nyentrik asal Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ini diduga melakukan penganiayaan kepada rekannya, Wahyu Budi Setiawan (36).
Saat ini Mustofa Kepala Jenggot telah ditahan usai menjalani proses penyidikan.
“Setelah melengkapi alat bukti, tersangka kami lakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Sabtu (9/8/2025).
Nanang menjelaskan, dugaan penganiayaan ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Showroom Kacunk Motor Desa Nglampir, Kecamatan Bandung.
Saat itu tersangka datang dalam keadaan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Dia kemudian terlibat cekcok dengan Wahyu Budi Setiawan dan Suryono Hadi Pranoto alias Mas Kacunk.
“Mereka ini sebenarnya teman, mereka saling teman. Tapi saat kejadian tersangka diduga melakukan penyerangan,” sambung Ipda Nanang.
Dari cekcok, tersangka menyerang Wahyu hingga menyebabkan sejumlah luka memar di pipi dan bawah mata yang diduga karena pukulan.
Selain itu tersangka juga menggigit bagian dada Wahyu hingga membekas di bagian putingnya.
Luka fisik ini dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan penyidik kepada Wahyu.
“Hasil visum menguatkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap pelapor yang diduga dilakukan tersangka,” tegas Nanang.
Penyidik memeriksa Mustofa Kepala Jenggot sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik juga melakukan penahanan kepadanya selama proses hukum sedang berjalan.
Mustofa Kepala Jenggot dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Pria Sok Jagoan Tak Mau Dengar Nasehat Tetangga, Berakhir Diciduk Polisi di Rumahnya |
![]() |
---|
Kasusnya Terbongkar, Mantan Petinggi RSUD dan Honorer Kongkalikong Tilep Uang SKTM Rp4,3 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Janda Paruh Baya Dianiaya Duda 36 Tahun Usai Bermalam di Hotel: Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Intel Kopassus Gadungan Bikin Pusing Polisi, Jago Rakit Senjata, Sering Kecoh Petugas |
![]() |
---|
Kepergok Mancing Gurami dan Nila di Kolam Warga, 2 Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.