Berita Terkini Tulungagung

Nasib Youtuber Kini Mendekam di Tahanan Usai Lukai Teman Sendiri

Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan tersangka Egen Widi Lasdianto (33), yang lebih dikenal sebagai Mustofa Kepala Jenggot.

Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
Screenshot Instagram kepala_jenggot
TERSANGKA PENGANIAYAAN - Sosok Youtuber Mustofa Kepala Jenggot yang nama aslinya Egen Widi Lasdianto (33) ditetapkan tersangka oleh Polres Tulungagung dengan dugaan penganiayaan. Mustofa diduga memukul dan menggigit rekannya, Wahyu Budi Setiawan (36) pada 7 Mei 2025 silam di Showroom Kacunk Motor Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan tersangka Egen Widi Lasdianto (33), yang lebih dikenal sebagai Mustofa Kepala Jenggot.

Youtuber nyentrik asal Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ini diduga melakukan penganiayaan kepada rekannya, Wahyu Budi Setiawan (36).

Saat ini Mustofa Kepala Jenggot telah ditahan usai menjalani proses penyidikan.

“Setelah melengkapi alat bukti, tersangka kami lakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Sabtu (9/8/2025).

Nanang menjelaskan, dugaan penganiayaan ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Showroom Kacunk Motor Desa Nglampir, Kecamatan Bandung.

Saat itu tersangka datang dalam keadaan di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Dia kemudian terlibat cekcok dengan Wahyu Budi Setiawan dan Suryono Hadi Pranoto alias Mas Kacunk.

“Mereka ini sebenarnya teman, mereka saling teman. Tapi saat kejadian tersangka diduga melakukan penyerangan,” sambung Ipda Nanang.

Dari cekcok, tersangka menyerang Wahyu hingga menyebabkan sejumlah luka memar di pipi dan bawah mata yang diduga karena pukulan.

Selain itu tersangka juga menggigit bagian dada Wahyu hingga membekas di bagian putingnya.

Luka fisik ini dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan penyidik kepada Wahyu.

“Hasil visum menguatkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap pelapor yang diduga dilakukan tersangka,” tegas Nanang.

Penyidik memeriksa Mustofa Kepala Jenggot sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyidik juga melakukan penahanan kepadanya selama proses hukum sedang berjalan.

Mustofa Kepala Jenggot dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved