Berita Terkini Tulungagung
Kasusnya Terbongkar, Mantan Petinggi RSUD dan Honorer Kongkalikong Tilep Uang SKTM Rp4,3 Miliar
Kejari) Tulungagung menetapkan 2 tersangka korupsi dengan modus penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
Uang ini seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke Yudi.
“Sejauh ini tersangka Yu (Yudi) belum mengakui. Tapi bukti aliran dana dan pengakuan tersangka Re (Renny) mengarah ke dia,” ungkap Tri Sutrisno.
Kejari menemukan bukti transfer Rp 300 juta dari Renny ke Yudi, selebihnya setoran dilakukan secara tunai.
Selama 3 tahun beraksi telah terkumpul uang sebesar Rp 4,3 miliar dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Kejari Tulungagung telah memeriksa 30 orang saksi dalam perkara ini.
Tri Sutrisno memastikan, sejauh ini tidak ada keterlibatan direktur RSUD dr Iskak Tulungagung.
Namun ia mengaku masih melakukan pengembangan untuk melacak aliran dana.
“Sejauh ini aliran dana tidak mengarah ke direktur. Tapi kami terus gali, jika ada penerima aliran dana yang lain maka akan ada tersangka baru,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
RSUD dr Iskak Tulungagung
Honorer
Tribun Madura
| Pengeroyokan Sadis di Tulungagung Gegerkan Warga, Korban Pasien RSJ |
|
|---|
| Pria Sok Jagoan Tak Mau Dengar Nasehat Tetangga, Berakhir Diciduk Polisi di Rumahnya |
|
|---|
| Nasib Janda Paruh Baya Dianiaya Duda 36 Tahun Usai Bermalam di Hotel: Terlanjur Sakit Hati |
|
|---|
| Intel Kopassus Gadungan Bikin Pusing Polisi, Jago Rakit Senjata, Sering Kecoh Petugas |
|
|---|
| Nasib Youtuber Kini Mendekam di Tahanan Usai Lukai Teman Sendiri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.