Berita Malang
Begini Mekanisme Perpanjangan SIM Bagi Warga yang Positif Covid-19, Simak Penjelasannya Berikut
Kebijakan jika masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19 dan masa SIM-nya habis.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan Tribun Madura Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satlantas Polres Malang mengeluarkan kebijakan khusus pemohon perpanjangan SIM selama penerapan PPKM Darurat.
Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah menerangkan, bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan masa SIM-nya habis, maka akan mendapat kebijakan khusus dalam kepengurusan perpanjangan SIM.
"Ada kebijakan khusus, ketika ada seseorang terkonfirmasi Covid-19 dan (masa) SIM-nya habis, untuk perpanjangan SIM bisa ditambahkan saat yang bersangkutan sudah negatif," kata AKP Agung Fitransyah, Kamis (15/7/2021).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak memperpanjang SIM bagi warga yang belum sempat mengurus perpanjangan SIM karena terjangkit Covid-19.
"Pada saat positif, itu bisa ada perpanjangan tanggal untuk kepengurusan, dibuktikan dengan hasil swab pada saat positif sampai tanggal berapa. Dan juga hasil swab negatif pada tanggal berapa," ujar Agung.
Baca juga: Beredar Kabar Mengurus SIM dan SKCK di Polres Bangkalan Wajib Bawa Kartu Vaksin, Ini Kata Kapolres
Agung memastikan, regulasi tersebut masih berlaku hingga adanya kebijakan baru.
"Karena kami baru dapat kebijakan demikian, jadi kami tunggu petunjuk bagaimana. Jika ada perintah melanjutkan ya kami teruskan kebijakan itu," jelasnya.
Terakhir, Agung menjelaskan jika ritme pengurusan SIM baru pada masa PPKM Darurat mengalami penurunan.
"Ritme pengurusan SIM saat PPKM Darurat ini juga mengalami penurunan," tutup Agung. (ew)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/surat-izin-mengemudi3.jpg)