Berita Malang

26 Pelaku Usaha di Kota Malang Dapat Sanksi Tipiring, Diharapkan Jera Langgar Aturan PPKM Darurat

Sidang tipiring dilakukan sebagai langkah bahwa Pemkot Malang tidak main-main kepada pelanggar aturan PPKM Darurat.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Sylvianita Widyawati
Sidang tipiring bagi pelaku usaha di Kota Malang yang melanggar ketentuan jam operasional saat dilaksanakan PPKM Darurat, Senin (19/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Madura Network, Sylvianita Widyawati

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sebanyak 26 pelaku usaha di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan ( tipiring ) secara virtual di aula Mini Blok Office, Kota Malang, Senin (19/7/2021).

Sidang online tipiring digelar oleh Pemkot Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, dan Kejaksaan Negeri Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, adanya sidang tipiring ini sebagai langkah bahwa Pemkot Malang tidak main-main kepada pelanggar aturan PPKM Darurat.

"Ini buat efek jera bagi semuanya," kata Sutiaji pada wartawan.

Katanya, dari hasil pemantauan di lapangan, kadang ada yang kucing-kucingan.

Dari sidang yang diikuti dari sebuah usaha kuliner, katanya, harusnya jika jam 20.00 WIB sudah tutup, maka minimal last order itu pukul 19.30 WIB.

"Kami tidak pandang bulu dan memberi tindakan," jawaban.

Ia mengingatkan bahwa kondisi saat ini sudah luar biasa karena pandemi Covid-19. ICU, UGD penuh. Daftar antrian ke RS juga panjang. Yang meninggal di perjalanan ke RS banyak.

Dikatakan dia, hal ini bukan hanya masalah di Kota Malang.

"Jika benar-benar memutus mata rantai penyebaran Covid, maka harus didukung pranata yang benar," kata dia.

"Orang harus benar-benar di rumah. Penerima bantuan juga tidak boleh berkeliaran," jelasnya.

Eny, pemilik warung bakso yang terkena sanksi denda menyarakan pedagang mematuhi peraturan pemerintah.

“Lebih baik pedagang taat pada aturan yang dikeluarkan pemerintah," ungkap dia.

"Denda tipiring Rp100.000,00 dalam kondisi sulit seperti saat ini tentu sangat menyulitkan,” tambahnya.

Ruli yang datang mewakili usaha kulinernya terkena sanksi karena beroperasi di atas jam 20.00 WIB.

Dari kesaksian petugas Satpol PP di persidangan, menjelang jam 21.00 WIB masih ada kegiatan di kedai makanan itu.

Alasan Ruli karena menyelesaikan orderan yang masuk sebelum jam 20.00 WIB. Sebab di aplikasi online, jam tutup pukul 20.00 WIB.

Hakim menyarankan agar jika jam 20.00 WIB tutup, maka sebelum itu tidak menerima order. Termasuk memberi info di pintu kedai agar pelanggan tahu misalkan kapan last ordernya.

Sehingga pengelola bisa menutup jam operasional sesuai aturan. Sylvianita Widyawati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved