Berita Sampang
Akibat Nekat Gelar Orkes Melayu di Acara Pernikahan, Dua Warga Sampang Jalani Sidang Tipiring
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz sangat menyayangkan kejadian pertunjukan orkes melayu saat pernikahan warga di Desa Taddan, Camplong, Sampang
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sampang, Madura kembali menggiring dua warga untuk jalani Persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Dua warga tersebut merupakan Norul dan Agus Haryanto yang sebelumnya melanggar Prokes Covid-19 dengan menggelar orkes Melayu yang diselenggarakan dalam pernikahan di Dusun Bates, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Syivia Nanda Putri (20/7/2021) kemarin, keduanya divonis hukuman sanksi denda Rp 1 juta kepada Norul sebagai tuan rumah pernikahan dan Agus Haryanto selaku pemilik orkes melayu.
Keduanya juga dibebani biaya sidang masing-masing Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Menanggapi hal itu, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz sangat menyayangkan kejadian pertunjukan orkes melayu saat pernikahan warga di Desa Taddan Kecamatan Camplong, Sampang tersebut.
Sebelumnya, dirinya sudah menginstruksikan intelkam agar tidak mengeluarkan surat ijin keramaian yang mendatangkan kerumunan massa untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang.
Namun, kegiatan tersebut tetap digelar dengan melanggar pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Bahkan mulai awal Pandemi Covid-19, kami sudah melakukan kegiatan himbauan kepatuhan protokol kesehatan melalui himbauan langsung kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, kedepannya Polres Sampang dengan dukungan penuh dari Kodim 0828 Sampang, Pemkab Sampang akan meningkatkan pengawasan.
Serta meningkatkan patroli terhadap masyarakat tentang pendisplinan protokol kesehatan dalam PPKM Darurat.
“TNI/Polri, Pemkab Sampang dan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sampang akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Sampang agar timbul efek jera," tuturnya.
"Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi dengan kata lain setiap pelanggar yang berpotensi mempengaruhi keselamatan masyarakat akan kami tindak tegas” imbuhnya.