Virus Corona di Surabaya

PPKM Darurat di Kota Surabaya Sukses Tekan Kasus Covid-19, Eri Cahyadi: Saatnya Patuhi PPKM Level 4

PPKM Darurat di Kota Surabaya diklaim menurunkan angka kasus Covid-19. Sekalipun demikian, warga diminta tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
Satpol PP Kota Surabaya
Petugas memberikan bantuan sembako kepada pedagang yang terdampak PPKM darurat di Kota Surabaya, Rabu (21/7/2021).  

"Makan boleh kembali di warung, meski dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas. Prinsipnya, kalau ekonomi ingin jalan, angka sakit juga harus turun," katanya. 

Untuk membantu warga yang terdampak secara ekonomi, Pemkot Surabaya memberikan bantuan. Bantuan berupa sembako diberikan melalui sejumlah instansi secara bertahap. 

"Saya sudah sampaikan kepada pejabat semuanya, turun. Cek teman-teman di sentra kuliner PKL, warkop, semuanya harus cek. Kalau itu memang milik warga Surabaya, kita akan bantu sembako," katanya. 

"Ini kondisi berat. Saya sadari berat betul, kalau ada yang mengatakan ga berat, nggak ada. Sebab, ekonomi tidak berjalan," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini. 

Tak sendiri, Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan beberapa instansi lain.

"Kawan-kawan TNI dan Polri juga menyiapkan (bantuan). Prinsipnya, bagaimana meringankan beban warga Surabaya," katanya.

Di antara Aturan PPKM Level 4:

1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses
untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
3. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
4. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah. 
5. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Simak artikel lain terkait Pemkot Surabaya, PPKM Darurat. Kota Surabaya

FOLLOW US:

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved