PPKM Darurat

Apa Bedanya PPKM Darurat dengan PPKM Level 4? Simak Pengertian dan Alasan Pemerintah Mengganti Nama

Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanif Manshuri
Informasi perluasan rekayasa arus lalu lintas selama PPKM Darurat dibantu dengan bentangan spanduk, Minggu (11/7/2021). 

Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 3 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:

  • Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
  • 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
  • 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Sementara untuk level 4, kondisinya lebih berat dengan detail sebagai berikut:

  • Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
  • Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
  • Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Daerah yang masuk level 3 dan 4

Berikut adalah daerah-daerah yang masuk dalam level 3 dan 4 di 7 Provinsi yang ada di Jawa dan Bali dan akan dikenai aturan-aturan yang berlaku dalam PPKM level 4 Jawa-Bali, 21-25 Juli 2021:

Banten

level 3

Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Cilegon
level 4

Kota Tangerang Selatan
Kota Tangeran
Kota Serang

DKI Jakarta

level 4:

Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Jawa Barat

level 3

Kabupaten Sumedang
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Subang
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung

level 4

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved