PPKM Darurat
Apa Bedanya PPKM Darurat dengan PPKM Level 4? Simak Pengertian dan Alasan Pemerintah Mengganti Nama
Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 3 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:
- Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Sementara untuk level 4, kondisinya lebih berat dengan detail sebagai berikut:
- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Daerah yang masuk level 3 dan 4
Berikut adalah daerah-daerah yang masuk dalam level 3 dan 4 di 7 Provinsi yang ada di Jawa dan Bali dan akan dikenai aturan-aturan yang berlaku dalam PPKM level 4 Jawa-Bali, 21-25 Juli 2021:
Banten
level 3
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Cilegon
level 4
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangeran
Kota Serang
DKI Jakarta
level 4:
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Jawa Barat
level 3
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Subang
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
level 4