Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 Diharapkan Tekan Tingkat Kemiskinan, Kemenaker Matangkan Kebijakan

Kebijakan penyaluran subsidi gaji dilakukan sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
freepik.com/johan111
Ilustrasi - subsidi gaji atau subsidi upah 2021 

TRIBUNMADURA.COM - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau subsidi upah ( bantuan subsidi upah (BSU) ) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2021.

Kebijakan penyaluran subsidi gaji dilakukan sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ida Fauziyah menuturkan, melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu (21/7/2021) malam, diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021).

Sebagai salah satu pelaksana program pemulihan ekonomi nasional (PEN), kata Ida, Kemnaker sejak tahun 2020 lalu telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang. 

Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang. 

Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang. 

Keempat, berbagai program padat karya di kementerian/lembaga yang menyasar 2,6 juta orang.

"Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan," ujar Ida.

Ida menambahkan, pihaknya juga meluncurkan sejumlah progran dalam penanganan dampak Covid-19 pada tahun 2020 lalu.

Yakni pelatihan vokasi dengan metode blended training yang mencapai 121 ribu orang, pelatihan peningkatan produktivitas bagi 11.000 tenaga kerja, serta sertifikasi kompetensi yang mencapai hampir 750.000 orang.

Program lainnya terkait jaring pengaman perluasan kesempatan kerja seperti program wirausaha, padat karya, dan inkubasi bisnis yang total mencapai 322.000 orang.

Tak ketinggalan, Kemnaker juga melakukan jejaring kerja sama penempatan tenaga kerja di tengah pandemi, dengan berhasil menempatkan 948.000 tenaga kerja di dalam maupun di luar negeri.

"Jika kita total upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan tadi jumlahnya bisa mencapai 34,6 juta orang, melebihi penduduk usia kerja terdampak COVID-19, yang menurut survei BPS mencapai 29,12 juta orang," ujar Ida.

Ida menerangkan, untuk memastikan investasi dapat menyerap tenaga kerja secara optimal, maka pemerintah telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memberikan perizinan investasi.

Hal ini diperlukan agar investasi yang bisa dilakukan benar-benar sesuai kebutuhan dan keunggulan karakteristik masing-masing daerah, serta bisa memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan termasuk, dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Pemerintah juga menjalankan strategi kolaborasi lintas sektoral dalam hal pengembangan investasi yaitu dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional yang dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai K/L.

“Misalnya program pengembangan daerah pariwisata super prioritas, Kemnaker melalui BLK ikut terlibat dalam pengembangan kualitas SDM pekerja yang ada," tutur Ida.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Kemenaker matangkan kebijakan bantuan subsidi upah tahun 2021

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved