PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Pelanggan Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

Syarat naik kereta api saat perpanjangan masa PPKM level 4. Berlaku mulai Senin 26 Juli 2021 hari ini.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/RAHADIAN BAGUS
Penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Madiun 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - PT KAI mengeluarkan syarat naik kereta api terbaru menyusul perpanjangan masa PPKM level 4.

Mulai Senin 26 Juli 2021 hari ini, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api selama Masa PPKM Darurat Dikeluhkan Penumpang, Dianggap Merepotkan

Petugas KAI melakukan pendataan persyaratan dari calon penumpang Kereta Api
Petugas KAI melakukan pendataan persyaratan dari calon penumpang Kereta Api (ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM)

Sementara pelanggan usia di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Ixfan, Senin (26/7/2021).

Untuk melayani pelanggan yang tetap harus bepergian menggunakan KA, PT KAI Daop 7 Makdiun masih mengoperasikan beberapa KA jarak jauh, antara lain: KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP), KA Gajayana relasi Malang – Gambir (PP).

Kemudian, ada KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen (PP), KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong (PP), KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan (PP).

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh setelah Masa Larangan Mudik 2021 Berakhir, Simak Aturannya di Sini

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved