CPNS di Madura

Soal Tes SKD CPNS 2021 Berjumlah 110 Butir, Simak Rincian Passing Grade Tiap Kebutuhan Formasi

Dalam tes SKD CPNS 2021, peserta harus menjawab 110 soal, yang dibagi menjadi tiga meteri.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Twitter.com/@BKNgoid
Pelaksanaan tes CPNS 

TRIBUNMADURA.COM - Rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK kini memasuki tahap verifikasi.

Nantinya, panitia akan mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK pada 2 - 3 Agustus 2021.

Selanjutnya, rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK dilanjutkan dengan tahapan masa sanggah.

Masa sanggah hanya dilakukan bagi pelamar CPNS 2021 dan PPPK yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi.

Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah dilakukan 15 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Ditutup, 7 Formasi di Wilayah ini Ternyata Tak Ada yang Mendaftar

Namun, belum ada ketetapan jadwal tes CPNS 2021 dan PPPK setelah masa pendaftaran diperpanjang.

Meski begitu, peserta CPNS 2021 dan PPPK harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tes.

Peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi administrasi akan dilanjutkan untuk mengikuti SKD CPNS.

Dalam tes SKD ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110.

110 soal itu dibagi menjadi 3 materi, berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Pada seleksi CPNS sebelumnya, ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.

Rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.
Rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Passing Grade SKD CPNS 2021

Nilai Ambang Batas untuk Umum

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved