CPNS di Madura

Simak Rincian Passing Grade SKD CPNS 2021, Peserta Minimal Harus Jawab Benar 16 Butir Soal TIU

Inilah nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021, peserta minimal harus menjawab benar 16 butir soal TIU.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
ilustrasi - passing grade SKD CPNS 2021 

Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:

65 untuk TWK

80 untuk TIU

166 untuk TKP.

Bedanya dengan tahun lalu, passing grade TKP tahun ini meningkat.

Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus yaitu:

  • putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum laude
  • diaspora
  • penyandang disabilitas
  • putra/putri Papua dan Papua Barat. 

Bagaimana agar lolos SKD CPNS 2021?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, untuk lolos SKD CPNS 2021 pelamar harus memenuhi passing grade dan kemudian diranking.

"Pertama pasti passing grade dulu yang digunakan, kalau yang lulus passing grade melebihi dari 3 kali formasi baru diranking. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga begitu," ungkap Paryono pada Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

Adapun yang dimaksud 3 kali formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3.

Misalnya yang dibutuhkan hanya satu orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 3 orang (1x3).

Akan tetapi, Paryono mengatakan peserta yang bisa ikut SKB hanya yang memenuhi passing grade.

Jadi, ketika yang memenuhi passing grade hanya 2 orang, sementara itu yang bisa ikut 3 orang, maka hanya 2 orang itu yang bisa ikut.

Lalu jika yang memenuhi passing grade melebihi 3 kali formasi, maka dirangking.

Misal formasi 1, yang lolos passing grade 8, maka dirangking dan 3 orang terbaik yang ikut SKB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved