CPNS di Madura
Simak Rincian Passing Grade SKD CPNS 2021, Peserta Minimal Harus Jawab Benar 16 Butir Soal TIU
Inilah nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021, peserta minimal harus menjawab benar 16 butir soal TIU.
Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:
65 untuk TWK
80 untuk TIU
166 untuk TKP.
Bedanya dengan tahun lalu, passing grade TKP tahun ini meningkat.
Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus yaitu:
- putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum laude
- diaspora
- penyandang disabilitas
- putra/putri Papua dan Papua Barat.
Bagaimana agar lolos SKD CPNS 2021?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, untuk lolos SKD CPNS 2021 pelamar harus memenuhi passing grade dan kemudian diranking.
"Pertama pasti passing grade dulu yang digunakan, kalau yang lulus passing grade melebihi dari 3 kali formasi baru diranking. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga begitu," ungkap Paryono pada Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).
Adapun yang dimaksud 3 kali formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3.
Misalnya yang dibutuhkan hanya satu orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 3 orang (1x3).
Akan tetapi, Paryono mengatakan peserta yang bisa ikut SKB hanya yang memenuhi passing grade.
Jadi, ketika yang memenuhi passing grade hanya 2 orang, sementara itu yang bisa ikut 3 orang, maka hanya 2 orang itu yang bisa ikut.
Lalu jika yang memenuhi passing grade melebihi 3 kali formasi, maka dirangking.
Misal formasi 1, yang lolos passing grade 8, maka dirangking dan 3 orang terbaik yang ikut SKB.