CPNS di Madura

Cara Mengajukan Sanggahan Bagi Peserta CPNS 2021 yang Dinyatakan TMS, Simak Syarat Ketentuannya

Cara mengajukan sanggahan bagi pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
ilustrasi - Cara Mengajukan Sanggahan Bagi Peserta CPNS 2021 

TRIBUNMADURA.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 diumumkan pada hari ini 2 - 3 Agustus 2021 besok.

Pelamar CPNS 2021 dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui website resmi BKN atau instansi yang dilamar.

Pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes SKD CPNS 2021.

Sedangkan pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan.

Masa sanggah CPNS 2021 dilakukan selama tiga hari, mulai 4 - 6 Agustus 2021.

Baca juga: Pengumuman Hasil Administrasi CPNS 2021 di Pamekasan, Peserta yang Dinyatakan Lolos Berhak Ikut SKD

Ketentuan masa sanggah CPNS 2021

Deputi Bidang Sistem Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, panitia seleksi menyediakan masa sanggah setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Masa sanggah CPNS 2021 disediakan bagi peserta yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh panitia.

"Jadi kalau nanti ada peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi administrasi maka Panselnas menyediakan fasilitas untuk masa sanggah," kata Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube BKN, Selasa (29/6/2021).

"Mereka (peserta) bisa melakukan sanggah kepada pemerintah. Terutama, nanti instansi dan BKN wajib menjawab sanggahan yang disampaikan oleh peserta," kata Suharmen melanjutkan.

Adapun masa jawab sanggah CPNS 2021 dari instansi dan BKN ditetapkan mulai 4 - 13 Agustus 2021

Lalu, pengumuman pasca-sanggah atau hasil akhir administrasi akan dilakukan pada 15 Agustus 2021

Cara mengajukan sanggah

Mengutip laman SSCASN, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Cara mengajukan sanggah adalah dengan login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. 

Setelah login di laman tersebut, pelamar mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis, dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sebagai catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Proses seleksi administrasi

Mengutip Kompas.com, Selasa (29/6/2021) pelamar yang berminat mengikuti seleksi CASN 2021 harus memenuhi dokumen-dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah atau disampaikan pelamar dengan persyaratan pelamaran.

Proses ini dilakukan oleh panitia seleksi instansi.

Nantinya, hasil seleksi administrasi harus diumumkan secara terbuka.

Apabila dokumen yang diunggah tidak memenuhi persyaratan, maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Sedangkan, pelamar dengan dokumen sesuai dan dinyatakan lulus, berhak mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CASN 2021"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved