Berita Ponorogo

Masih Banyak Warga Ponorogo Gelar Hajatan saat PPKM Level 4, Sekda Panggil 3 Camat Dalam Waktu Dekat

Sejumlah wilayah di Kabupaten Ponorogo masih menggelar pagelaran hajatan pada masa PPKM Level 4.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI
Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono 

Laporan Wartawan Tribun Madura Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Tiga kecamatan di Kabupaten Ponorogo menjadi sorotan Satgas Penanganan Covid-19  lantaran masih banyak pagelaran hajatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono mengatakan, akan memanggil camat dari tiga kecamatan tersebut agar lebih ketat menjalankan aturan PPKM Level 4.

"Memang ada beberapa wilayah yang menurut evaluasi kita belum melaksanakan prokes dengan baik," kata Agus Pramono , Selasa (3/8/2021).

"Terutama adanya hajatan nikah yang perlu dievaluasi, ada di 3 kecamatan," lanjutnya.

Menurut Agus Pramono, jika kecamatan lain bisa menertibkan hajatan, seharusnya ketiga kecamatan tersebut juga bisa.

"Kita akan panggil, ajak diskusi, kenapa yang lain bisa tapi di tiga kecamatan itu kok tidak bisa," jelasnya.

Menurut Agus, pada penerapan PPKM Level 4, yang diperbolehkan hanyalah akad nikah dengan batasan maksimal 6 orang.

"Kalau resepsi tidak boleh, kan yang datang dari mana-mana," katanya.

Agus yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinkes Ponorogo ini, masih enggan menyebutkan mana saja tiga kecamatan yang belum menerapkan aturan PPKM level 4 tersebut.

"Ponorogo ini kasusnya tinggi tapi masyarakat banyak yang belum menyadari, sehingga masih banyak melakukan kegiatan yang mendatangkan orang banyak," pungkas Agus.

Didenda Rp 8 Juta Karena Gelar Orkes Dangdut

Satgas Covid-19 memberikan sanksi tindak pidana ringan ( tipiring) terhadap Mohammad Saleh, penyelenggara hajatan dan orkes dangdut di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (3/8/2021).

Tak tanggung-tanggung, sanksi juga dilayangkan terhadap pemilik Orkes Ardila dan segenap kru musisi, termasuk sejumlah penyanyinya.

Hakim Pengadilan Negeri Sampang memutuskan, Mohammad Saleh beserta dua keluarganya dinyatakan bersalah karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebagai penanganan penyebaran virus corona.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ivan Budi Santoso itu memutuskan terdakwa disanksi denda Rp 8 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga puluh hari," ujarnya.

Adapun putusan hukuman yang diberikan memang lebih tinggi dibandingkan para pelanggar sebelumnya yang juga pernah divonis di PN Sampang yakni Rp. 1 juta dan Rp. 2,5 juta.

Menurut Ivan Budi Santoso, hal itu disebabkan lantaran pemilik hajatan tetap nekat menggelar hajatan sekaligus orkes meskipun sebelumnya sudah ada upaya dari Satgas Covid-19 agar acaranya tidak dilaksanakan.

"Sebelumnya sudah tidak diperbolehkan untuk menggelar oleh Satgas Covid-19 tapi tetap melaksanakan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved