Berita Sumenep

DPRD Sumenep Ingatkan Pemerintah Jangan Sangkut Pautkan Bantuan Sosial dengan Vaksinasi Covid-19

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep mengingatkan pemerintah daerah setempat untuk tidak menyangkutpautkan bansos dengan vaksinasi Covid-19.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunMadura.com/Hanif Manshuri
Ilustrasi - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Samieoddin menyoroti bantuan sosial (bansos) yang masih belum diterima oleh masyarakat terdampak Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Samieoddin menyoroti bantuan sosial (bansos) yang masih belum diterima oleh masyarakat terdampak Covid-19.

Polistisi DPC PKB Sumenep ini mengingatkan pemerintah daerah setempat untuk tidak menyangkutpautkan bansos tersebut dengan vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, bansos merupakan salah satu bentuk program membantu warga yang terdampak pada masa pandemi dan penerapan PPKM.

"Vaksin itu merupakan hak setiap warga, coba saja pikir pemerintah memberikan bantuan kepada warga untuk apa. Pasti membantu bagi terdampak Covid-19," kata Samieoddin, Rabu (4/8/2021).

Tugas pemerintah kata dia, menyadarkan masyarakat bagaimana terkait pentingnya vaksinasi Covid-19 itu.

"Bukan justru memotong atau menghapus bantuan sosial bagi warga karena tidak mau divaksin Covid-19," katanya.

Oleh karena itu, vaksinasi Covid-19 jangan sampai disangkutpautkan dengan bantuan sosial apapun.

"Kalau begitu kan kasian masyarakat. Sudah terdampak Covid-19, bantuan mau dicabut gegara tidak disuntik vaksin. Kita harus jernih berpikir," tandasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan mengatakan bahwa penerima bantuan sosial wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Hal itu katanya, berdasarkan Perpres dengan SK nomor 084426 pasal 13A.

"Guna mempercepat penanganan Covid-19 di Sumenep," kata Moh. Iksan

Dalam aturan itu katanya, setiap orang yang ditetapkan sebagai penerima bansos, namun tidak mengikuti program vaksinasi maka ada sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan.

Simak artikel lain terkait Kabupaten Sumenep

Simak artikel lain terkait Vaksinasi Covid-19

Simak artikel lain terkait DPRD Sumenep

FOLLOW JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved