Berita Sumenep

175 Narapidana Rutan Klas IIB Sumenep Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Sebanyak 175 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diusulkan untuk mendapatkan program remisi.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Viverdi Anggoro menjelaskan, 175 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diusulkan untuk mendapatkan program remisi 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 175 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diusulkan untuk mendapatkan program remisi pada momen Kemerdekaan RI tahun 2021.

Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Viverdi Anggoro menjelaskan, dari 175 orang tersebut, 167 laki-laki dan delapan lainnya perempuan.

Umumnya mereka tersangkut kasus narkoba, kekerasan anak dan umum.

Menurutnya, program asimilasi dilakukan dalam setiap tahun pada peringatan hari-hari besar nasional.

"Data itu tercatat dan kami usulkan pada senin 2 Agustus 2021, dan nanti sebelum tanggal 17 Agustus ada putusan baru yang layak. Maka kami akan usulkan susulan," kata Viverdi Anggoro, Kamis (5/8/2021).

"Dari 167 tahanan pria, 2 narapidana dengan kasus kekerasan anak, Narkoba 28 orang dengan 26 laki-laki dan 2 perempuan," sambungnya.

Program remisi ini katanya, dalam upaya menyambut hari kemerdekaan RI tahun 2021 dan yang merupakan program tahunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Mereka mendapat potongan masa tahanan mulai dari 1 sampai 6 bulan," katanya.

Apa kriteria bagi napi yang boleh dapat remisi tersebut, menurutnya narapidana yang mendapat program remisi setalah menjalani masa pidana sampai dengan 17 Agustus dibuktikan dengan putusan dari pengadilan (Inkrah).

"Napi telah menjalani paling lama 6 bulan masa tahanan dan berkelakuan baik," terangnya.

Namun jika narapidana yang mendapat program remisi melakukan tindakan yang tidak menyenangkan, maka program tersebut bisa dicabut selama kurun waktu 2021.

Simak artikel lain terkait Kabupaten Sumenep

Simak artikel lain terkait Madura

Simak artikel lain terkait kasus narkoba

FOLLOW JUGA:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved