Berita Entertainment

Dinar Candy Diamankan Polisi Usai Viral Berbikini di Jalan Tolak PPKM, Nikita Mirzani Bilang Begini

Aksi Dinar Candi viral setelah memutuskan untuk menepati janjinya pakai bikini di pinggir jalan Lebak Bulus Raya, Cilandakm, Jakarta Selatan.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram.com/dinar_candy.
Dinar Candy stres akibat perpanjangan PPKM, 

Saat pamit pun, Nikita Mirzani sempat memberi pesan pada Dinar Candy.

"Gue bilang 'Dinar, pulang dulu, baik-baik, hati-hati',

Dia jawab, ' iya kak, makasih'," kata Dinar Candy.

Dinar Candy juga bakal dipolisikan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( PB SEMMI ).

Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra menilai tindakan Dinar Candy telah melanggar hukum.

Dinar Candy juga dituntut untuk minta maaf secara terbuka pada publik.

"Karena perbuatan itu telah melanggar hukum, PB SEMMI akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya.

Selain melaporkan, kami meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan," kata Bintang seperti dikutip TribunMadura.com dari Tribunnews.com.

Bintang berpendapat aksi Dinar Candy pakai bikin untuk protes PPKM diperpanjang hanya sebatas panjat sosial.

"Aksi berbikini itu merupakan 'panjat sosial' yang melanggar norma kesopanan.

Aksi pansos itu sangat tak layak dilakukan apalagi di jalanan, silakan saja berbikini asal sesuai tempat seperti di pantai misalnya," kata Bintang.

PB SEMMI akan melaporkan Dinar atas pelanggaran di dalam pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapaun Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi sebagai berikut:

Aturan itu tertuang dalam Pasal 36

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved