Berita Gresik

Beraksi Pagi-pagi, Duo Maling Motor Warga Gresik Sempat Berbelit Tak Mengaku Mencuri saat Tertangkap

Nur Akhyani (48) alias Ojek bersama M Nur Wahyudi alias Yudi (26) , duo maling sepeda motor milik korban di Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
Foto Istimewa Humas Polres Gresik
Kedua tersangka maling motor saat diamankan di Mapolres Gresik, Jumat (6/8/2021). 

Laporan wartawan Tribun Madura Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Nur Akhyani (48) alias Ojek bersama M Nur Wahyudi alias Yudi (26) , duo maling sepeda motor milik korban bernama Sai'in (47) di teras rumahnya di Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti pada Rabu 28 Juli 2021.

Buntut dari aksi nekatnya itu, kedua pelaku ditangkap Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Gresik.

Saat beraksi, keduanya memilih waktu pagi buta sekitar pukul 03.00 hingga 05.00 wib.

Keduanya tidak bisa lagi menikmati uang hasil curian.

Pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah Gresik selatan ini mendekam di balik jeruji besi.

Polisi menangkap keduanya beserta barang bukti ke kantor polisi.

Mereka diamankan di tempat tinggal mereka yang sama-sama berasal dari Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti.

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun mendekam didalam penjara," ungkap AKBP Arief Fitrianto, Jumat (6/8/2021).

Sepeda motor jenis bebek warna kuning W 5233 AC adalah motor lawas.

Kedua maling motor ini pun gelap mata dan langsung mengembatnya.

Korban saat itu memarkir motor di teras rumahnya.

Ketiduran, lalu selepas salat subuh didapati motornya sudah raib.

Atas kejadian yang menimpanya Sai'in melapor ke kantor Polisi terdekat.

Laporan korban direspon Unit Resmob Polres Gresik. Diperoleh informasi yang mengerucut pada Ojek dan Yudi.

Yudi terlebih dahulu dicokok petugas, ditangkap Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, pada hari Rabu 5 Agustus 2021.

Sempat berbelit-belit, akhirnya Yudi mengaku mendapat tugas mendorong motor hasil curian.

Sedangkan yang mengambil motor adalah Nur Akhyani alias Ojek.

Petugas membekuk Ojek di kamar kosnya Desa Gempol Kurung tanpa perlawanan.

Kedua maling motor itu pun diseret ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan.

Diperoleh informasi kedua pelaku juga telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

Di antaranya di Desa Sidojangkung dan Desa Prambon, Kecamatan Menganti.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC juga motor bebek warna warna hitam biru tanpa plat nomor yang digunakan melancarkan aksinya.

Selain itu 3 unit seluler yang terdiri dari warna hitam dua unit dan satu unit HP warna putih.

Serta 1 buah obeng (+), 2 buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti.

"Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ini setidaknya telah melakukan curanmor di 7 TKP. Modus operandinya menyasar motor yang tidak dikunci setir dan melakukan hunting sebelum beraksi pada kisaran pukul 03.00 Wib hingga 05.00 Wib,” terangnya.

Kini penyidik terus melakukan pengembangan kasus curanmor tersebut.

Alumni Akpol 2001 itu juga mengimbau masyarakat agar jangan teledor memarkir motornya.
Kunci setir ke arah kanan dan beri kunci ganda. Jangan lupa parkir ditempat yang bisa terpantau, untuk mencegah timbulnya niat pelaku curanmor.

Simak artikel lain terkait Kabupaten Gresik

Simak artikel lain terkait Polres Gresik

Simak artikel lain terkait Kasus Pencurian Motor

FOLLOW JUGA:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved