Berita Bangkalan
Teknisi Internet Ambruk Ditembak di Samping Anaknya, Sosok Pelakunya Tak Terduga, Punya Dendam
Petugas instalasi jaringan WiFi menjadi korban aksi penembakan. Mirisnya, aksi itu disaksikan anaknya yang masih di bawah umur.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sedangkan FZ berperan sebagai pencari informasi keberadaan korban sekaligus memberitahu lokasi korban ketika hendak dieksekusi.
“Motif sementara dari peristiwa penembakan itu, ada hubungan asmara namun kami akan mendalami kembali," kata dia,
"Tersangka SY merasa sakit hati setelah diketahui berhubungan dengan istri korban hingga tersangka melakukan penembakan,” ungkap Nico.
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api (senpi) berikut dengan 7 proyektil, dua proyektil lain; satu proyektil ditemukan di lokasi kejadian dan satu proyektil lainnya dikeluarkan dari tubuh korban ES.
Selain itu, disita juga sebuah kaos berlobang bekas tembakan, satu rompi warna biru, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan 1 buah ponsel berwarna hijau.
“Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHO junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” tegas Nico.
Kepada masyarakat ia mengimbau agar jangan sekali-kali membeli, menyimpan tanpa izin, apalagi memakai senpi dengan tujuan pidana karena ancaman hukumannya berat. Seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Saya perintahkan ambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengancam nyawa orang lain dengan senpi. Jadi apabila masih ada masyarakat di Bangkalan yang masih membawa senpi, segera datang dan menyerahkan senpi kepada poisi,” pungkas Nico. (edo/ahmad faisol)