Senin, 18 Mei 2026

Potensi Risiko Dibalik Tren Jasa Cetak Kartu Vaksin, Waspadai Perlindungan Data Pribadi Konsumen

Jasa cetak kartu vaksin dinilai dapat mempermudah masyarakat memenuhi syarat memperoleh layanan publik maupun swasta. 

Tayang:
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pedulilindungi.id
Contoh sertifikat vaksin Covid-19 

TRIBUNMADURA.COM - Sertifikat vaksin atau kartu vaksin menjadi satu di antara dokumen penting dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Sebagai contoh, kartu vaksin menjadi syarat bagi pengunjung saat memasuki mal.

Saat memasuki mal, pengunjung wajib menunjukan kartu vaksin milik mereka.

Seiring dengan meningkatnya fungsi kartu vaksin, permintaan jasa cetak juga semakin tinggi.

Jasa cetak kartu vaksin dinilai dapat mempermudah masyarakat memenuhi syarat memperoleh layanan publik maupun swasta. 

Namun, ada risiko besar dibalik penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19. 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, untuk mencetak kartu vaksin, konsumen pengguna jasa ini harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk ( KTP) atau informasi pribadi lainnya. 

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (15/8/2021). 

Veri menjelaskan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.

Karena itu, pemberian tautan berisi data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya. 

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19, dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata dia. 

Tren penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di masyarakat, terjadi seiring dengan kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk melakukan beberapa aktvitas, seperti perjalanan domestik dan masuk ke mal. 

Dalam ketentuan terbaru masuk mal yang diatur Kemendag berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, ditetapkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. 

Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, maka pengelola mal akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi. Syarat inilah yang membuat banyak pelaku usaha jasa percetakan menawarkan cetak kartu vaksin

Melihat fenomena penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19, Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu vaksin, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved