PPKM Level 4 Berakhir, Apakah Diperpanjang Kembali atau Tidak? Begini Penjelasan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan jika pemerintah mengambil keputusan terkait pandemi Covid-19 menggunakan data hingga teknologi terbaru.
"Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganannya harus berubah sesuai tantangan yang dihadapi," lanjut Jokowi.
Kebijakan PPKM Level 4
Diberitakan Tribunnews.com ( TribunMadura.com network ), PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat diterapkan pertama kali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Setelah itu, PPKM Jawa-Bali diperpanjang pada 20 Juli, 26 Juli, 2 Agustus, dan terakhir pada 9 Agustus lalu.
Dalam perjalanannya, PPKM telah mengalami pelonggaran seiring menurunya kasus Covid-19 di Jawa Bali.
Selain itu, terakhir, terdapat 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus Level 4 yang turun ke Level 3.
Dalam konferensi pers pada 9 Agustus lalu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM di Jawa Bali telah menurunkan kasus Covid-19 hingga 59,6 persen.
Tak hanya itu, Luhut juga mengungkapkan jumlah kematian di Jawa-Bali juga semakin menurun.
Meskipun diakui kondisinya masih fluktuatif di masing-masing provinsi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Daryono)