PPKM Level 4 Berakhir, Apakah Diperpanjang Kembali atau Tidak? Begini Penjelasan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan jika pemerintah mengambil keputusan terkait pandemi Covid-19 menggunakan data hingga teknologi terbaru.
TRIBUNMADURA.COM - Tepat hari ini, Senin (16/8/2021) kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali berakhir.
Namun hingga kini belum diketahui apakah PPKM Level 4 kembali diperpanjang atau tidak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan jika pemerintah mengambil keputusan terkait pandemi Covid-19 menggunakan data hingga teknologi terbaru.
Hal itu disampaikan dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2021, Senin.
"Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk pada data, serta ilmu pengetahuan, dan teknologi terbaru," ujarnya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Ia mengatakan, arahan dari pemerintah harus konsisten dan menyesuaikan tantangan di lapangan.
Baca juga: Sampang Terapkan PPKM Level 2, Apa Saja Perbedaan Aturan dari Level 3 dan 4? Simak Rinciannya
"Pemerintah harus tanggap perubahan dari hari ke hari secara cermat," katanya.
"Tujuan dan arahan harus dipegang secara konsisten."
"Tetapi, strategi di lapangan harus strategis menyesuaikan permasalahan dan tantangan," jelas Jokowi.
Saat memutuskan pengetatan kegiatan masyarakat, pemerintah melihat data-data terkini pada setiap minggunya.
Jokowi pun tak masalah jika kebijakan yang diambil pemerintah disebut tak konsisten.
Sebab, keputusan pemerintah sudah mempertimbangkan dari sisi kesehatan dan ekonomi.
"Pengetatan dan kelonggaran mobilitas masyarakat misalnya, harus dilakukan setiap minggu merujuk pada data-data terkini," ujarnya.
"Mungkin ini sering dibaca pada kebijakan-kebijakan yang berubah-ubah atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten."
"Justru itulah yang harus kita lakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan perekonomian masyarakat," terangnya.
"Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganannya harus berubah sesuai tantangan yang dihadapi," lanjut Jokowi.
Kebijakan PPKM Level 4
Diberitakan Tribunnews.com ( TribunMadura.com network ), PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat diterapkan pertama kali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Setelah itu, PPKM Jawa-Bali diperpanjang pada 20 Juli, 26 Juli, 2 Agustus, dan terakhir pada 9 Agustus lalu.
Dalam perjalanannya, PPKM telah mengalami pelonggaran seiring menurunya kasus Covid-19 di Jawa Bali.
Selain itu, terakhir, terdapat 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus Level 4 yang turun ke Level 3.
Dalam konferensi pers pada 9 Agustus lalu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM di Jawa Bali telah menurunkan kasus Covid-19 hingga 59,6 persen.
Tak hanya itu, Luhut juga mengungkapkan jumlah kematian di Jawa-Bali juga semakin menurun.
Meskipun diakui kondisinya masih fluktuatif di masing-masing provinsi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Daryono)