Berita Sampang

Sampang Terapkan PPKM Level 2, Apa Saja Perbedaan Aturan dari Level 3 dan 4? Simak Rinciannya

Pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Timur berlangsung mulai 10 - 16 Agustus 2021 mendatang.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Wijaya Kusuma Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (8/4/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kabupaten Sampang Madura menerapkan PPKM Level 2 di Jawa Timur.

Kabupaten Sampang menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 2.

Hal ini menjadi kabar baik, mengingat sebelumnya belum ada wilayah di Jawa Timur yang masuk PPKM Level 2.

Tercatat, di Jawa Timur, PPKM Level 4 ada 18 daerah, PPKM Level 3 sebanyak 19 daerah, dan PPKM Level 2 di satu daerah.

Pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Timur berlangsung mulai 10 - 16 Agustus 2021 mendatang.

Sementara itu, ada perbedaan aturan dari pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4.

Masing-masing level PPKM memiliki aturan yang berbeda pula.

Simak aturan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Timur dilansir TribunMadura.com dari Instagram Pemprov Jatim:

PPKM Level 2

  • Supermarket, toko kelontong, pasar tradisional, dan pasar swalayan boleh beroperasi dan tutup maksimal pukul 21.00. Kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.
  • Warung makan atau PKL maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas pengunjung, dan makan di tempat dibatasi maksimal 30 menit.
  • Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi tertutup) diizinkan layani makan di tempat dan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas.
  • Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi terbuka) maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 25 persen kapasitas pengunjung, dan makan di tempat dibatasi maksimal 30 menit.

PPKM Level 3

  • Supermarket, toko kelontong, pasar tradisional, dan pasar swalayan boleh beroperasi dan tutup maksimal pukul 21.00. Kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.
  • Warung makan atau PKL maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 25 persen kapasitas pengunjung, dan makan di tempat dibatasi maksimal 30 menit.
  • Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi tertutup) hanya menerima pesanan take away, tidak diizinkan menerima makan di tempat.
  • Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi terbuka) maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 25 persen kapasitas pengunjung, dan makan di tempat dibatasi maksimal 30 menit.

PPKM Level 4

  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, dll boleh beroperasi dan tutup maksimal pukul 20.00 dengan prokes ketat.
  • Warung makan atau PKL maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 3 orang, dan makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit.
  • Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi tertutup) hanya menerima pesanan take away, tidak diizinkan menrima makan di tempat
  • Restoran, rumah makan, dan kafe (lokasi terbuka) maksimal beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal 25 persen kapasitas pengunjung, dan makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit.

Berikut daerah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 4

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Madiun

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved