Sabtu, 11 April 2026

Berita Sampang

Saling Berbagi Peran, Pasutri Muda di Sampang Kerja Sama Bobol Kantor, Aksinya Berujung Penangkapan

Pasangan suami istri asal Desa Majangan Sampang bekerja sama melakukan aksi pencurian dan pembobolan.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Tersangka Mohammad Werdi (25) saat dimintai keterangan penyidik Polres Sampang, Senin (16/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap pasangan suami istri asal Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura.

Keduanya ditangkap setelah kedapatan bekerja sama melakukan aksi pencurian di Kantor PT WJS (Wahyu Jaya Sejati), Jalan Raya Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik.

Pasangan suami istri bernama Mohammad Werdi (25) dan Sibah (22) itu nekat membobol kantor dan mencuri sejumlah barang berharga di dalamnya.

Akibat pembobolan itu, pemilik mengalami kerugian hingga Rp 11 juta.

Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Wisata Bakau Labuhan Manis hingga Pengumuman PPPK Non Guru Sumenep

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, aksi pembobolan pasutri itu dilakukan saat kantor tutup pada Sabtu (14/8/2021) sekitar 04.30 WIB.

Sebelum masuk ke kantor PT WJS, tersangka Mohammad Werdi terlebih dahulu merusak CCTV yang berada di samping depan dan belakang kantor.

Setelah itu, tersangka menggunakan besi dan memecahkan kaca yang berada di sisi kanan,

Ia lantas bergegas memasuki kantor yang pada saat itu dalam kondisi sepi dan gelap.

Di sana, tersangka membawa satu unit komputer Merk Azus warna putih Al in one, satu unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, dan satu unit Salon merk BMB.

"Sedangkan Sibah (istri) berada di luar kantor, bertugas mengawasi lokasi sekitar saat suaminya beraksi,” ujar AKP Sudaryanto kepada TribunMadura.com, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Pakai Kalung Emas Harga Belasan Juta, Emak-Emak di Malang Dijambret di Depan Rumahnya saat Menyapu

AKP Sudaryanto menambahkan, berselang beberapa jam, pemilik menyadari jika sejumlah barang berharga di kantornya raib dan menyadari hal itu ulah pencuri.

Sehingga bergegas melaporkan ke pihak kepolisian setempat, alhasil berhasil diamankan kurang dari 24 jam dari aksi pencurian.

"Keduanya berhasil diamankan setelah personil Buser Satreskrim Polres Sampang melihat rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam kantor PT. WJS,” terangnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun” tegas AKP Sudaryanto.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved