Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK KTP
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2021. Sebab, ada sejumlah syarat penerima yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa mendapatkan BSU 2021.
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021.
Pada pekan kedua Agustus 2021, Kemnaker mulai menyalurkan BSU 2021 kepada 947.499 pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2021 tahap awal.
Pemerintah menargetkan penerima BSU 2021 mencapai 8,7 juta pekerja.
Melalui BSU 2021, pekerja akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp500.000 per bulan untuk dua bulan.
Bantuan tunai tersebut akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta dan akan disalurkan dengan cara transfer melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
BSU 2021 diberikan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2021. Sebab, ada sejumlah syarat penerima yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa mendapatkan BSU 2021.
Adapun syarat penerima BSU 2021, yakni sebagai berikut.
Syarat Penerima BSU 2021
1. Pekerja atau buruh penerima gaji.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
4. Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Jika upah minimum setempat lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, untuk syarat gaji penerima BSU 2021, gaji yang disyaratkan merupakan gaji terakhir pekerja yang dilaporkan perusahaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Gaji terakhir yang dilaporkan tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka syarat gaji di wilayah tersebut menjadi paling banyak sesuai UMK.
Pekerja yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka syarat gaji di wilayah tersebut menjadi paling banyak sesuai UMP.
Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka syarat gaji di wilayah tersebut menjadi paling banyak sesuai UMP.
Jika telah memenuhi syarat BSU 2021, pekerja bisa melakukan pengajuan atau pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
Mengutip Kontan.co.id, penyaluran dana tersebut ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bagi penerima, bisa langsung cek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana sudah disalurkan.
Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek status penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
1. Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
2. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU
- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah
3. Cek Melalui Chat WhatsApp
- Chat nomor WhatsApp 081380070175
- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021"
- Ikuti petunjuk yang tampil
4. Layanan Masyarakat 175
a. Hubungi Call Center nomor telepon 175
b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
c. Direct Message (DM) sosial media resmi:
- Facebook BPJS Ketenagakerjaan
- Twitter @BPJSTKinfo
Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter
5. Hubungi Kantor Cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK
Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021)
f. Sektor Usaha
2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM)
b. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data
3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA
Bank HIMBARA:
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank BTN
Simak artikel lain terkait Kumpulan Doa
Simak artikel lain terkait Bacaan Doa
Simak artikel lain terkait Muharram
FOLLOW JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LOGIN bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai KTP: Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta