Berita Viral

Kejanggalan Bupati Sudewo Tetiba Mutasi 89 ASN: Alasan ‘Tak Loyal’ hingga Izin Mendagri Telat

Selama masa pemerintahan Bupati Sudewo, puluhan Aparatur Sipil Negeri alias ASN dimutasi secara janggal.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Istimewa dan Instagram.com/sudewoofficial
ASN DIMUTASI - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) (kiri) dimutasi secara tak wajar di masa pemerintahan Bupati Pati Sudewo (kanan). Kejanggalan ditemukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati, seperti alasan hingga proses mutasi. 

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintahan era Sudewo sebagai kepala daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi perbincangan.

Kinerja Bupati Pati itu disebut-sebut tak memuaskan hingga menyebabkan ketegangan di kalangan masyarakat.

Tak ayal, warga kini berdemo meminta Sudewo lengser dari jabatannya.

Bersamaan dengan itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati mencium adanya keanehan di masa pemerintahan Sudewo.

Salah satunya adalah pemutasian puluhan aparatur sipil negara alias ASN secara tak wajar.

Menurut Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, proses mutasi 79 ASN dinilai tak sesuai prosedur.

Bahkan dua pejabat eselon dua secara janggal diturunkan menjadi staf biasa.

“Mantan Inspektur daerah, dari eselon dua turun menjadi staf."

"Kami tanyakan data-datanya ke BKPSDM, bukti pemeriksaan kami minta semua, ternyata tidak memiliki,” kata Bandang saat ditemui Tribun Jateng di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/8/2025).

Alasan pemutasian pun dinilai tak masuk akal dan mengada-ada.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Deretan Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang Kontroversial, Dibatalkan seusai Diprotes Rakyat

“Banyak kasus mutasi yang masuk ke Pansus. Sudah kami tanyakan langsung ke pihak BKPSDM, mengapa ada yang dipindah dari Dukuhseti (ujung utara) ke Sukolilo (ujung selatan). Atau dipindah dari sekolah di Jaken ke Tayu itu bagaimana?" kata Bandang.

Setelah ditelusuri, alasannya karena tidak loyal pada pimpinan.

"Alasannya adalah semacam, karena dia tidak loyal pada pimpinan. Ini tidak ada dasar hukumnya, sehingga kami tanyakan ke situ,” ujarnya menjelaskan.

Dia juga menyoroti proses mutasi jabatan yang menurutnya janggal secara prosedur administratif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved