Berita Viral

Kejanggalan Bupati Sudewo Tetiba Mutasi 89 ASN: Alasan ‘Tak Loyal’ hingga Izin Mendagri Telat

Selama masa pemerintahan Bupati Sudewo, puluhan Aparatur Sipil Negeri alias ASN dimutasi secara janggal.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Istimewa dan Instagram.com/sudewoofficial
ASN DIMUTASI - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) (kiri) dimutasi secara tak wajar di masa pemerintahan Bupati Pati Sudewo (kanan). Kejanggalan ditemukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati, seperti alasan hingga proses mutasi. 

Terutama yang dia soroti adalah proses mutasi jabatan pada 8 Mei 2025.

Menurut dia, Bupati diperbolehkan melakukan mutasi jabatan ASN sebelum genap enam bulan menjabat asalkan mendapat izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: Tak Cuma di Pati, 2 Warga Ini Juga Protes PBB Tetiba Naik Sampai 400 Persen, Ngaku Kaget

“Izin ini harusnya ada runtutan dari Bupati ke Gubernur, ke BKN, baru ke Mendagri, ini tidak dilakukan," kata Bandang.

"Ternyata pada 8 Mei 2025 mutasi, (izin) Mendagri baru turun 8 Mei 2025 itu juga."

"Lucunya dari BKN pada 15-16 Mei 2025."

"Setelah mutasi, baru muncul izin itu."

"Berarti kami meyakini ada persoalan di dalamnya,” kata dia.

Dari hasil pembahasan Pansus, Bandang merasa ada yang tidak beres dari proses 89 mutasi jabatan ASN oleh Bupati Sudewo.

Namun dia belum bisa menyampaikan kesimpulannya.

RAPAT PANSUS - Suasana rapat Pansus DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut berkaitan dengan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
RAPAT PANSUS - Suasana rapat Pansus DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut berkaitan dengan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Sebab, Pansus baru akan memberikan kesimpulan setelah mendalaminya bersama tim ahli.

“Tapi temuan ini sudah ada, data sudah lengkap."

"89 mutasi kami merasa ada yang janggal."

"Pertanyaannya, SK ini sah atau tidak?"

"Kebijakannya betul atau tidak?"

"Masyarakat bisa menilai."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved