Nego Berujung Maut, PSK Tewas Usai Tolak Harga Jasanya Ditawar, Pelanggan Sudah Siapkan Senjata
Pelanggan yang merupakan seorang pria itu nekat membunuh PSK meski usai menggunakan jasa. Penawaran harga itu diajukan pelaku usai melakukan hubungan
TRIBUNMADURA.COM - Negosiasi soal harga yang sudah disepakati berujung gagal, bikin PSK ini tewas di tangan pelanggannya.
Pelanggan yang merupakan seorang pria itu nekat membunuh PSK meski usai menggunakan jasa.
Penawaran harga itu diajukan pelaku setelah melakukan hubungan.
Harga yang ditawar pelaku adalah setengah dari yang sudah disepakati.
Namun, korban menolak penawaran itu.
Hingga akhirnya pelaku menghabisi korban dengan cara melukainya.
Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NA (31) tewas dihabisi pelanggannya.
Pelaku adalah RS (25) warga Jabung, Lampung Timur.
Baca juga: Kronologi Kasus Prostitusi Online Via Facebook, Bos Minta Carikan PSK dan Ketemuan di Hotel
Aksi pembunuhan dilakukan RS di kontrakan korban di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan pada Jumat (13/8/2021).
Selain membunuh korban, pelaku juga mencuri barang milik korban.
Kronologi
RS dan NA awalnya berkenalan via aplikasi MiChat.
NA menawarkan jasa prostitusi secara online.
RS dan NA kemudian bersepakat untuk kencan open BO dengan harga Rp 300 ribu.
"Korban dengan tersangka saling kenal dari media sosial, lalu sepakat untuk kencan open BO," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Senin (16/8/2021), mengutip Kompas.com ( TribunMadura.com network ).
Setelah sepakat, RS dan NA bertemu di kontrakan NA.
Menurut keterangan polisi, korban dan pelaku sempat berhubungan layaknya suami istri.
Di tengah hubungan suami istri tersebut, RS menawar setengah harga dari angka yang telah disepakati.
Hal ini dilakukan lantaran RS tiba-tiba lemas.
Korban pun menolak permintaan pelaku.
Hingga akhirnya keributan tak terhindarkan.
Pelaku lalu melukai leher korban menggunakan pisau.
"Terjadilah keributan di kamar atau TKP, tersangka mengeluarkan pisau telah disiapkan sebelum bertemu korban," kata Pandra mengutip Tribun Lampung ( TribunMadura.com network ).
Baca juga: Fakta-Fakta Penggerebekan Mobil Bergoyang di Sumenep, CD Tak Sempat Dipakai hingga Identitas Pelaku
Bawa kabur motor
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur.
Pelaku bahkan memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri barang milik korban.
RS membawa kabur sepeda motor dan dua unit ponsel NA.
Kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
RS ditangkap pada Sabtu (14/8/2021), sekira pukul 23.30 WIB.
Kini pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal di atas 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Lampung/Joeviter Muhammad, Kompas/Tri Purna Jaya)