Berita Sumenep
Sejumlah Narapidana Rutan Klas IIB Sumenep Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Tak Semuanya Dapat Remisi
Remisi atau pemotongan masa hukuman diberikan kepada sejumlah napi Rutan Klas IIB Sumenep itu dalam rangka Hari Kemerdekaan RI.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 175 narapidana Rutan Klas IIB Sumenep, Madura, mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman.
Remisi diberikan kepada sejumlah napi Rutan Klas IIB Sumenep itu dalam rangka Hari Kemerdekaan RI.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sumenep, Abd Rakib mengatakan, remisi itu diberikan mengacu pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor 03 Tahun 2018.
Abd Rakib menyebut, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan minimal sudah menjalani pidana 6 bulan.
"Saat ini di Rutan Klas IIB Sumenep dihuni 338 orang dan yang mendapat remisi itu 175 orang napi. Tidak semuanya mendapat remisi," kata Abd Rakib pada TribunMadura.com, Selasa (17/8/2021),
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Mobil Bergoyang Digerebek hingga Pembangunan Pasar Kolpajung

Diterangkan dia, syarat dan tatacara pemberian remisi 17 Agustus 2021 itu ketentuannya maksimal yang berkekuatan hukum tetap narapidana.
"Kalau tahanan tidak bisa," tambahnya.
Dari ratusan napi yang mendapat remisi itu katanya, rata-rata dari kasus narkotika jenis sabu-sabu.
"Kalau dari kasus kriminalnya sekarang sedikit," ungkapnya.
Pengajuan remisi ini katanya, napi di Rutan Klas IIB Sumenep dinilai minimal harus berkelakuan baik selain menjalani pidana 6 bulan.
"Untuk tahun ini belum ada yang langsung bebas, kalau yang langsung bebas istilahnya RU2," katanya.
Pihaknya berharap dengan adanya remisi ini jadi pelajaran dan saat kembali ke kampung halaman ada efek jera.
"Kita berharap setelah pulang nanti jadi pelajaran dan berkelakuan baik," harapnya.