Sabtu, 11 April 2026

Daftar Kode Wilayah Pelat Nomor Kendaraan yang Terbaru, Mojokerto Berubah Kode Wilayah Jadi W

Daftar kode wilayah pelat nomor di Pulau Jawa. Mojokerto berubah kode wilayahnya menjadi W.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas gabungan memeriksa kendaraan 

TRIBUNMADURA.COM - Setiap kendaraan wajib memiliki pelat nomor.

Pelat nomor menjadi penanda jika kendaraan sudah teregistrasi dan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

TNKB itu sendiri biasa dikenal sebagai pelat nomor pada kendaraan.

Pelat nomor menampilkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi, dan seri huruf.

Belum lama ini, ada sejumlah perubahan untuk kode wilayah baru dalam pelat nomor, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

Misalnya, Mojokerto berubah kode wilayahnya menjadi W.

Sedangkan Pangandaran resmi masuk dalam aturan soal plat nomor dengan menyandang kode daerah Z.

Selain itu, ada pula kebijakan soal pembedaan jenis kendaraan yang dapat terlihat berdasarkan nomor urut registrasi.

Simak rincian kode wilayah pelat nomor di Pulau Jawa, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021:

Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten

A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang

B = DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

E = Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan

F = Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved