CPNS di Madura
Harga Swab PCR atau Antigen, Tes Covid-19 Jadi Syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021, Simak Rinciannya
Beberapa syarat tersebut di antaranya yakni seperti harus sudah melakukan vaksinasi bagi peserta tes di Jawa, Madura dan Bali minimal dosis pertama
TRIBUNMADURA.COM - Simak harga tes swab PCR dan antigen yang menjadi syarat tes SKD CPNS 2021.
Di tengah pandemi Covid-19, tes SKD CPNS 2021 diperlukan hasil tes Covid-19, di antaranya adalah tes swab PCR dan juga antigen.
Sejumlah syarat itu harus dipenuhi sebelum peserta mengikuti tes SKD CPNS.
Pelaksanaan tes SKD CPNS akan dimulai pada September 2021.
Beberapa syarat tersebut di antaranya yakni seperti harus sudah melakukan vaksinasi bagi peserta tes di Jawa, Madura dan Bali dengan minimal dosis pertama.
Peserta juga mesti menerapkan protokol kesehatan ketat selama pelaksanaan tes SKD CPNS, seperti menggunakan masker tiga lapis ditambah masker kain di bagian luar dan juga menerapkan physical distancing minimal 1 meter.
Baca juga: Info CPNS di Madura 2021: Jadwal Tes SKD CPNS Kabupaten Sampang Direncanakan 14 September 2021
Syarat mengikuti ujian CPNS ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, semua peserta tes CPNS harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19, bisa dengan RT PCR atau rapid test antigen.
Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.
Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.
Lantas, berapakah biaya jika ingin melakukan pemeriksaan Tes RT PCR ataupun rapid tes antigen guna mengikuti ujian CPNS ini?
Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Aturan tarif RT PCR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 yang resmi diberlakukan pada 16 Agustus 2021.
Untuk RT PCR, tarif yang berlaku untuk pulau Jawa dan Bali yakni sebesar Rp 495 ribu.
Sedangkan untuk luar pulau Jawa dan Bali, tarifnya yakni Rp 525 ribu.