Breaking News

Berita Malang

Respons Polresta Malang Kota soal Aturan Orang Masuk ke Kantor Polisi Wajib Tunjukan Bukti Vaksin

Polresta Malang Kota menanggapi soal imbauan Kapolda Jatim soal aturan wajib orang yang masuk ke kantor polisi wajib tunjukan bukti vaksin.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNJATIM.COM/Kukuh Kurniawan
Mapolresta Malang Kota 

Laporan Wartawan Tribun Madura Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengarahkan agar semua anggota polisi di Polda Jatim dan semua Polres dan Polsek jajaran menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Semua anggota polisi dan ASN yang bertugas di kepolisian wilayah Polda Jatim diminta untuk menginstal aplikasi tersebut di ponselnya.

Hal itu dilakukan agar dapat terlacak siapa yang sudah vaksin dan siapa yang belum.

Ke depan, diwacanakan hal tersebut dapat diterapkan bagi masyarakat umum yang akan masuk ke kantor polisi.

Menanggapi hal itu, Polresta Malang Kota masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk arahan (jukrah) dari Polda Jatim.

Baca juga: Polda Jatim Terapkan Aturan Wajib Tunjukan Bukti Vaksin bagi Orang yang Masuk ke Kantor Polisi

"Memang, sudah ada arahan dari Polda Jatim untuk seluruh anggota agar semuanya wajib menginstal aplikasi PeduliLindungi," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Rabu (25/8/2021).

"Dan di Kota Malang, Kapolresta sudah menginstruksikan pada jajaran agar menginstal aplikasi PeduliLindungi," ujar dia.

Ia menjelaskan, aplikasi itu belum bisa diterapkan dalam waktu dekat untuk digunakan sebagai syarat masuk Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran.

"Memang ada wacana dari Polda Jatim, untuk yang akan masuk ke kantor polisi harus menginstal aplikasi itu. Sama halnya dengan masuk ke dalam mal, harus menunjukkan sertifikat vaksin yang ada di aplikasi itu, baru bisa masuk ke mal. Namun untuk penerapannyan, kami masih menunggu jukrah juknis dari Polda Jatim," terangnya.

Apabila hal tersebut langsung diterapkan tanpa adanya jukrah juknis dari Polda Jatim. Maka, dikhawatirkan dapat mengganggu alur pelayanan kepada masyarakat.

"Kami takutnya, bisa mengganggu kelancaran pelayanan pada masyarakat yang datang dan membutuhkan pelayanan di kepolisian. Oleh karena itu, kami masih menunggu jukrah juknis dari Polda Jatim," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved