BSU Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Cek Penerima BLT Rp 1 Juta di Link BPJS Ketenagakerjaan atau via WA
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
TRIBUNMADURA.COM - BSU Subsidi Gaji Tahap 2 cair lagi untuk 947.499 pekerja, segera cek daftar penerima untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta melalui Link resmi BPJS Ketenagakerjaan (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id / bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau WhatsApp (WA).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan Bantuan Subsidi Gaji BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ke 947.499 pekerja.
Dalam akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, @ditjenperbendaharaan, dijelaskan jika BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU telah cair.
Adapun uang BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU BPJS masih berada di rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker, dengan nilai total Rp 947.499 miliar.
Besaran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU adalah Rp1 juta per penerima. Itu merupakan rapelan dua bulan, yang harusnya per bulan pekerja mendapat Rp 500 ribu.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Anda dapat menggunakan data berupa NIK, Nama, dan Tanggal Lahir untuk masuk ke laman tersebut.
Selain itu, cek data penerima bantuan juga bisa dilakukan melalui Aplikasi WhatsApp.
Anda dapat melakukan interaksi ke nomor WA 081380070175 untuk mendapatkan respon.
Diketahui, program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kembali disalurkan di Tahun 2021.
Bantuan ini juga sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan karena menjadi satu di antara beberapa syarat yang mewajibkan pekerja/buruh terdaftar sebagai anggota aktif dalam program tersebut.
Dikutip dari Kemnaker.go.id, BSU dicairkan pada bulan Agustus Tahun 2021, pencairan akan dilaksanakan secara bertahap.
Penyaluran berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima yang berhak mendapatkan bantuan Rp 1 juta ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, pekerja/buruh yang menerima BSU bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.